Akhirnya, 48 WNA asal Tiongkok Dideportasi dari Jambi
Setelah sempat menunggu beberapa hari, 48 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi ke negara asalnya.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah sempat menunggu beberapa hari, 48 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi ke negara asalnya. Pemulangan imigran ini berlangsung Senin (9/3).
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Jambi mengatakan, untuk pemulangan para WNA sejauh ini tidak ada masalah.
"Kan maunya mereka langsung pulang karena sudah tidak dibayar. Sebenarnya saat di bandara mereka juga sudah memiliki tiket penerbangan ke Jakarta, namun merekanya saja yang tidak mau menunjukkannya," kata Juliasman Purba kepada wartawan.
Lebih lanjut, Juliasman mengatakan. Proses pemulangan 48 WNA tersebut diterbangkan pada senin siang oleh pihak Kantor Imikgrasi Jambi kejakarta. Namun, pemulangannya tidak lagi melalui Kedubes RRC di Jakarta.
"Iya mereka mau dideportasi langsung. Jadi Tidak lagi dibawa ke kedutaan mereka, jadi langsung dideportase kenegara asal mereka," kata Juliasman.
Seperti diketahui, puluhan WNA ini nekat pergi dari perusahaan tempatnya bekerja. Lantaran, setelah beberapa bulam bekerja mereka tidak digaji oleh pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka, Dari PT DSSP Power Sinar Mas Group di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan.