Curanmor

Penyidik Tunggu Verifikasi Jaksa Kasus si Raja Curanmor

Tak berapa lama lagi, Dedi Kodol (27) pelaku curanmor yang dijuluki raja Curanmor Jambi mendekam di Lapas Klas II A Jambi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Penyidik Tunggu Verifikasi Jaksa Kasus si Raja Curanmor
ANTARA/Irsan Mulyadi
ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tak berapa lama lagi, Dedi Kodol (27) pelaku curanmor yang dijuluki raja Curanmor Jambi mendekam di Lapas Klas II A Jambi. Pasalnya saat ini berkas perkaranya sudah di tangan jaksa penuntut umum.

Kapolresta Jambi melalui Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniati mengatakan, berkas sudah dinyatakan P19 sudah dikirim beberapa waktu lalu. Dan kini pihaknya menunggu kabar dari Jaksa, apakah berkasnya lengkap atau tidak.

Bila dinyatakan lengkap, kata Sri, tersangka akan segera dilimpahkan ke Lapas Klas IIA Jambi sembari menunggu persidangan.

"Sekarang kita sedang menunggu jawaban dari Jaksa. Bila berkas dinyatakan lengkap, maka tersangka dan beberapa barang bukti akan kita limpahkan ke Jaksa," ungkap Sri, Rabu (4/3).

Selama mendekam di sel tahanan Polresta Jambi, Sri mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil membekuk satu orang penadah. Selain itu, pihaknya juga telah menyita puluhan sepeda motor hasil pencurian dari Dedi Kodol.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dedi Kodol mengaku sudah 58 kali melakukan pencurian sepeda motor. Modus yang dilakukannya bermacam-macam, kebanyakan adalah dengan merampas sepeda motor korban.

Tahun 2013 lalu ia juga pernah ditangkap Polsek Jambi Timur karena kasus yang sama. Setelah keluar dari penjara, ia kembali beraksi hingga akhirnya ditangkap kembali.

Dari hasil pengembangan, akhirnya Polisi melakukan penyisiran di daerah Pulau Pandan Kecamatan Telanaipura. Alhasil puluhan motor yang diduga bodong baik itu dari hasil kejahatan Dedi Kodol maupun pelaku lain diamankan dan dibawa ke Mapolresta Jambi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved