Perampok Dihakimi

Tiga Saksi Diperiksa Polisi Malam Ini

Terkait kasus perampokan yang terjadi di Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur, Rabu (25/2) malam,

Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkait kasus perampokan yang terjadi di Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur, Rabu (25/2) malam, penyidik Reskrim Polresta Jambi memanggil tiga saksi.

Tiga saksi ini diantaranya sopir mobil tanki yang kala itu menghadang mobil para perampok, warga sekitar dan anggota polisi yang kala itu sedang melintas di lokasi kejadian. Hal itu diungkapkan Kapolresta Jambi melalui Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Deni Mulyadi.

"Rencana nanti malam akan dimulai pemeriksaan saksinya. Karena mereka bisanya di malam hari," kata Deni, Senin (2/3).

Menurut Deni, pemeriksaan saksi itu sangat penting. Karena itu akan menambah informasi di lapangan. Apalagi dengan kasus seperti ini.

"Kita tidak cukup keterangan dari pelaku dan korban saja. Namun keterangan saksi-saksi juga diperlukan," katanya lagi.

Dia menyebut, dalam kasus ini tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Apalagi dalam kasus ini mereka sudah melakukan perencanaan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga perampok berhasil diamankan masa di kawasan Jambi Timur.

Ketiganya adalah Williyam, (20), Zulpian (20) dan Rifai (21) yang merupakan mahasiswa semester enam disalah satu kampus kesehatan di Kota Jambi. Mereka diamankan warga saat hendak merampok GW (40).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved