Sidang Putusan Terdakwa Sayuti Berlangsung Ricuh
Sidang lanjutan pembacokan di Desa Karmen Pauh dengan terdakwa Sayuti Bin Ismail kembali digelar di PN Sarolangun,
Penulis: qomaruddin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang lanjutan pembacokan di Desa Karmen Pauh dengan terdakwa Sayuti Bin Ismail kembali digelar di PN Sarolangun, Senin (2/3) kemarin. Dan berlangsung ricuh.
Lantaran keluarga korban enggan terima putusan hakim yang diketuai Herlangga Patmadja beserta dua anggota Andreas Arman Sitepu dan Adil MF Simarmata, memvonis terdakwa 5 tahun 6 bulan penjara.
Alasan hakim memvonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU 10 tahun penjara, karena terdakwa selama sidang belaku kooperatif dan mengakui bersalah atas perbuatannya, kata Ketua Majlis Hakim Herlangga Patmadja.
Selain itu, katanya, terdakwa telah memberi bantuan kepada dua korban, berupa santunan uang Rp 30 juta dan kepada korban meninggal Rp 40 juta. Untuk korban luka terdakwa membantu biaya pengobatan.
Diketahui kasus pembacokan berujung maut terjadi 6 November 2014, sekitar pukul 08.00 WIB di RT 01 Desa Karmen Seberang. Terdakwa Sayuti bin Ismail (55) saat itu tega membacok Nasrun bin Zainudin (30) dan Ari Candra (24). Akibatnya Nasrun meninggal dunia dan Ari mengalami luka berat. Korban dan pelaku merupakan sama-sama warga Karmen. Aksi tragis tersebut terjadi gara-gara perseteruan batas tanah.