Pembebasan Lahan untuk Jalur Kereta Api Jambi Dimulai Tahun Ini
Proyek pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera sepanjang 1400 Km, bakal mulai digarap 2015 ini.
Penulis: bandot | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Proyek pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera sepanjang 1400 Km, bakal mulai digarap 2015 ini. Pembangunan yang dibiayai oleh APBN di Kementerian Perhubungan ini bakal melintasi Jambi sepanjang 218 Km menghubungkan Provinsi Sumatera Selatan-Jambi-Riau.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Sri Sapto Edy mengatakan untuk pembangunan jalur kereta api ini Pemerintah Provinsi Jambi berkewajiban membantu proses pembebasan lahan yang bakal dilalui jalur kereta api ini dan juga penyusunan amdal. "Sekarang ini kita sudah proses persiapan untuk sosialisasi pembebasan lahan ke pemerintah Kabupaten," bilang Sapto.
Menurutnya jalur kereta api itu nantinya mulai dari Desa Suban, Kabupaten Tanjab Barat kemudian melewati Sengeti ,Kabupaten Muaro Jambi dan kemudian masuk ke Kota Jambi kemudian menuju ke Kertapati Sumsel dengan melalui Kecamatan Tempino ,Kabupaten Muaro Jambi.
Dikatakan Sapto ditargetkan tahun ini pembebasan lahan sudah rampung dan tahun ini juga bisa dimulai pembangunannya.
"Pembebasan lahan tahun ini juga, nanti sekitar Bulan Juni - Juli, Insya Allah itu bisa selesai," katanya. Untuk anggaran pembebasan lahan Sapto mengatakan itu nanti dibiayai pusat, dan Dia mengaku belum tahu pasti berapa anggaran yang dipersiapkan untuk pembebasan lahan yang dilalui jalur kereta api ini.
Sapto bilang jalur yang bakal dilewati jalur kereta api ini diantaranya bakal melintasi tanah milik pemerintah dan juga milik masyarakat, dan proses pembebasan lahan nantinya harganya bakal disesuaikan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), dan Dia optimis pembebasan lahan nantinya tidak akan banyak menemui kendala, "Kalau harga nanti disesuaikan dengan NJOP untuk umum, apalagi nanti masyarakat yang tanahnya dilalui jalur kereta api ini satu anggota keluarganya bakal diterima menjadi pegawai kereta api," sebutnya.
Menghadapi para spekulan tanah yang kemungkinan melambungkan harga tanah, Sapto memperingatkan untuk kepentingan fasilitas umum para spekulan ini bisa berhadapan dengan hukum jika berani memainkan harga tanah. "Ya kalau ada spekulan masukkan penjara saja," katanya.
Terpisah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) Provinsi Jambi Ahmad Fauzi Ansori mengatakan penentuan harga tanah ini nanti bakal ditentukan oleh konsultan penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan bukan oleh pemerintah. "Bukan pemerintah yang menentukan harganya, kita gunakan konsultan appraisal untuk nilai aset-aset. Atas dasar itu nanti kita umumkan atas dasar harga yang berlaku," kata Fauzi.
Menurut Fauzi untuk penetuan harganya sudah ada aturannya yakni Undang-Undang no 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. "Itu berpegang pada aturan UU no 2 tentang pemanfaatan lahan untuk pembangunan fasilitas umum dan kemudian itu harus dilakukan perhitungan oleh konsultan jadi dihitung oleh KJPP, bukan pemerintah yang menentukan harganya," sebutnya.
Menurut Fauzi hasil rapat dengan Dirjen Perkeretaapian Pemerintah Provinsi Jambi untuk pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera ini diminta untuk memfasilitasi proses pembebasan lahan mulai dari persiapan, identifikasi dan melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota yang dilalui.
"Kita sekarang tahap persiapan pembentukan tim dari provinsi, kemudian tim ini bekerja berkoordinasi dengan kementerian perhubungan," katanya. Tim 9 yang dibentuk ini menurut Fauzi diantaranya beranggotakan beberapa instansi terkait diantaranya Asisten bidang Pemerintahan, Dinas Perhubungan, Bappeda, Dinas PU, BPN dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota ini dalam waktu dekat segerta dibentuk.
"Segera mungkin pasca itu baru kita koordinasi dengan pemerintah pusat karena inikan segala pembiayaan ditanggung pemerintah pusat," sebutnya.