KDRT
Berdamai dengan Isteri, Status Tersangka Anggota DPRD Batanghari Dicabut
Masih ingat dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Amin, anggota DPRD Kabupaten Batanghari
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masih ingat dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Amin, anggota DPRD Kabupaten Batanghari beberapa minggu lalu, yang dilaporkan isterinya Ria ke Mapolda Jambi? Akhirnya kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi. Meskipun, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang adiknya.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan, kasus KDRT tersebut telah dihentikan penyidik menyusul telah dicabutnya laporan oleh isteri Amin. Sebelum laporan dicabut, pihak pelapor kata Almansyah, juga telah berdamai dengan suaminya.
Menurut Almansyah, sesuai dengan Pasal 51, 52, dan 53 tentang KDRT, dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kasus yang dilaporkan dan dicabut terlapor, bisa dihentikan penyidikannya.
"Kemarin korban cabut laporannya dan sebelumnya sudah berdamai. Dua orang adik Amin, juga sudah dibebeaskan," sebut Almansyah.