Pembunuhan Sadis di Sarolangun
Menunggu Diperiksa, Ini yang Dilakukan Hendi Pemenggal Istri di RSJ
Usai menghabisi nyawa istrinya dengan sadis, Hendi (35) kini harus menjalani pemeriksaan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usai menghabisi nyawa istrinya dengan sadis, Hendi (35) kini harus menjalani pemeriksaan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi, Jalan DR Purwadi Km 9,5 Kenali Besar, Kota Jambi.
Hendi tiba di RSJ sejak Kamis (18/2). Ia tiba di rumahsakit sekitar pukul 12 siang, dengan pengawalan aparat kepolisian Polres Sarolangun.
Pantauan tribunjambi.com sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat siang, Hendi dirawat di ruang rawat inap Alfa. Di sana, ia terlihat berbaring, tengkurap di atas ranjang berukuran lebar satu meter dengan panjang sekitat dua meter.
ia berbaring dengan posisi tengkurap, dengan kepala menghadap ke pintu jeruji besi. Dengan ukuran ruangan sekitar 383 meter. Di beberapa ruangan lain terlihat juga beberapa orang pria tengah menjalani perawatan di sana.
Hendi tampak mengenakan baju kaos berwarna hitam serta celana pendek, berbeda dengan beberapa pasien kejiwaan lainnya yang mengenakan baju dengan warna seragam biru muda.
Sambil berbaring tengkurap, sesekali ia mengarahkan wajahnya ke kiri, menghadap tembok. Dengan selang tidak begitu lama kembali membalikkan wajahnya ke arah sebaliknya. Terlihat seperti orang yang tengah gelisah.
Namun, siang itu tidak terlihat adanya pengawasan petugas kepolisian. "Biasanya ada polisi dari Sarolangun, mereka jaga terus. Tapi mungkin mereka lagi istirahat. Bentar lagi datang tu," kata salah seorang petugas yang ditemui tribunjambi.com.
Menurut informasi yang dihimpun tribunjambi.com dari RSJ, Hendi saat ini masih dalam perawatan. Kondisinya masih terus diobservasi. "Belum divisum karena nunggu dokter ahli," kata salah seorang petugas yang enggan namanya dikutip.
Namun, sayangnya petugas yang ditemui enggan memberi keterangan lebih lanjut terkait proses penanganan Hendi. Dengan alasan di luar kewenangannya. (*)