Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Komisi II DPRD Tanjabbar akan Tanya Besaran Royalti PT WKS

Masalah sengketa lahan dan temuan aliran limbah di lahan konservasi PT WKS Kecamatan Tebing Tinggi,

Penulis: Awang Azhari | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Masalah sengketa lahan dan temuan aliran limbah di lahan konservasi PT WKS Kecamatan Tebing Tinggi, menggelinding di gedung DPRD Tanjab Barat, ini terlihat karena ternyata akan dilakukan dengar pendapat dari semua pihak di parlemen.

Rencananya hearing yang akan diikuti seluruh fraksi ini dilaksanakan besok (hari ini, red), seperti disampaikan Ketua Komisi II, Dedy Hady.

"Kami sudah terima undangan dari pimpinan terkait hearing ini. Di undangan disebut ada dua pokok pembahasan, pertama sengketa lahan kemudian limbah," katanya kemarin.

Komisi II lanjut dia, untuk hearing sudah memiliki beberapa persiapan, diantaranya akan melakukan konfrontir antara perusahaan dan warga terkait sengketa.

Bukan cuma itu, meski di dalam undangan tak tertera masalah royalti, namun di forum akan dibahas, karena menurutnya cukup serius. Sejauh ini daerah hanya mendapatkan Rp 5,4 miliar per tahun.

"Di Undang-undang perimbangan nomor 33 tentang bagi hasil, daerah dapat Rp 740 per ton, kali satu juta ton, makanya kita cuma dapat lima miliaran, ini harus diperjelas lagi," sebut Dedy.

Masalah ini harus dianggap serius karena kata dia sudah menjadi isu penting yang disampaikan langsung oleh kepala daerah saat paripurna.

"Bupati kan secara tegas di Paripurna menyebut masalah ini, karena itu kita ingin membuatnya menjadi terang, bukan cuma masalah penambahan royalti, tapi daerah juga harus benar-benar mendapatkan data riel (terkait jumlah produksi), jangan sampai ada penyimpangan data," pungkasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved