Dugaan Korupsi Dana PBAQ
Mantan Kadisdik Jambi Tersangka
Tertanggal 11 Februari 2015, penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan satu tersangka baru pada kasus
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tertanggal 11 Februari 2015, penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan satu tersangka baru pada kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012.
Yakni Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, IKH. "Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus PBAQ, yaitu IKH, mantan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi, Elan Suherlan, Rabu (12/2).
Program PBAQ terbagi menjadi dua, yakni pengadaan Alat peraga dan belanja honor mentor. Namun pada proyek ini, satu item yakni pengadaan Alat peraga pada program PBAQ yang Menyeret IKH. "Kapasitas IKH adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada item pengadaan Alat peraga program PBAQ," lanjutnya.
Dana yang dialokasikan pada pengadaan Alat peraga ini antara Rp 400-500 juta. "Indikasi yang ditemukan, ada pekerjaan yang fiktif. Dimana nama CV nya ada, pekerjaannya ada, namun tidak ada realisasinya," imbuh Elan.
Nama CV, lanjutnya juga hanya sekedar dipinjam oleh tersangka, sementara pekerjaan tidak dilakukan. "Penetapan tersangka ini berdasarkan pada keterangan saksi dan juga pengumpulan bukti di lapangan (penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu), ditemukan alat bukti yang cukup, baru menetapkan tersangka," jelasnya.
Sementara untuk kerugian negara terkait kasus ini, penyidik Kejati belum bisa menyebutkannya karena masih dalam penghitungan BPKP perwakilan Jambi. "Kami masih intens berkoordinasi dengan pihak BPKP terkait penghitungan kerugian negara," kata Elan.
Seperti diketahui, Ernawati, Mantan Kabid Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012 senilai Rp 3,2 miliar lebih.
PBAQ memiliki pagu anggaran Rp 3,213 miliar, dana digunakan untuk pembayaran honor dan pengadaan alat peraga dan kegiatan ini tersebar di 11 kabupaten-kota di Provinsi Jambi.
Modus dalam pelaksanaan proyek itu, di Disdik Provinsi Jambi tidak menggunakan kuasa pengguna anggaran. Pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) langsung dipegang oleh kepala dinas. Perangkat yang ada dalam pengadaan hanya ada dua, yaitu PA/KPA dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Alurnya dari Kadis langsung ke PPTK.
Dalam proyek itu, Ernawati ini mengontrol proyek. Ditemukan juga modus dalam pemberian honor, belanja tenaga kerja, pengadaan buku dan biaya pemeliharaan yang tidak jelas.