Jambi Merugi dari Penerimaan Minerba

Direktur Publish What You Pay Indonesia, Maryati Abdullah mengatakan Jambi termasuk provinsi yang penerimaan PAD dari sektorminerba) tak menguntungkan

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Deddy Rachmawan

TRIBUNJAMBI.COM,JAKARTA‑ Direktur Publish What You Pay Indonesia, Maryati Abdullah mengatakan Jambi termasuk provinsi yang penerimaan PAD dari sektor mineral dan batubara (minerba) tak menguntungkan alias merugi.
Sementara itu separuh (50 persen) potensi kerugian penerimaan land rent (iuran tetap) dari minerba diIndonesiaberasal dariKalimantan.

"Kerugiannya mencapai Rp574,9 miliar dalam kurun waktu 2010 sampai 2013," kata Maryati di Jakarta, Kamis seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, Kalimantan Timur menjadi provinsi diKalimantanyang mengalami kerugian paling besar, yaitu Rp218 miliar.

Selaian Jambi dan Kalimantan Timur terdapat sembilan provinsi lainnya diIndonesiayang tercacat mengalami kerugian dalam hal penerimaan minerba. Masing-masing adalah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Potensi penerimaan land rent (iuran tetap) dihitung dari data izin dan luasan yang mengacu pada PP No. 9 Tahun 2012, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi: Luas wilayah (ha) X 2 dolar Amerika dan IUP Operasi Produksi: Luas wilayah (ha) X 4 dolar Amerika.

Realisasi penerimaan dilihat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil untuk sektor pertambangan umum pada komponen land rent periode 2010‑2013. Potensi kerugian penerimaan didapatkan dari selisih antara potensi penerimaan dengan realisasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved