Syahrasaddin Nyatakan Pikir-pikir

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Syahrasaddin dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun atas kasus

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Syahrasaddin dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi.

Hukuman ini paling lebih rendah dari terpidana lain yang tersangkut masalah sama.
Mengenakan kemeja berwarna dasar hitam, dengan motif batik dibagian bawah, Syahrasaddin, terdakwa kasus kasus dana hibah APBD Pemprov Jambi untuk logistik Perkempinas 2012 dan kasus dana rutin kwarda 2011-2013, tampak serius mendengarkan pembacaan amar putusan, di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (26/1).
Majelis hakim yang diketuai Supraja membacakan amar putusan secara bergantian dengan dua hakim anggota.
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti bersalah pada dakwaan Primair, yakni pasal 2, unsur-unsur yang tercantum dalam pasal tersebut tidak terbukti pada terdakwa," baca Majelis Hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair.
"Kami menimbang dakwaan subsidair, yakni pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP," lanjutnya.
Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah secara hukum melanggar pasal pada dakwaan subsidair.
"Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, dan terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 316 juta, diperhitungkan dari uang yang telah dititipkan terdakwa," vonis majelis hakim.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa ialah, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mendukung program pengelolaan keuangan yang baik. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta telah beritikad baik dengan menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara.
Dari fakta persidangan, hakim berkesimpulan jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, yang didasarkan pada dana bagi hasil dengan PT IIS.
"Terdakwa juga telah menunjuk dirinya sendiri selaku Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan Perkempinas, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan beberapa orang lainnya," kata Majelis Hakim.
Selain itu, terdakwa juga mengambil alih tugas dan kewenangan Ketua Perkempinas, yakni Yusniana HBA.
"Terdakwa juga menyetujui penunjukan Tunggul Silitonga dan Chairil Anwar sebagai rekanan penyedia logistik Perkempinas," jelasnya.
Terdakwa juga tidak melakukan pelaporan kegiatan Perkempinas kepada Ketua Perkempinas (Yusniana HBA) sepulang dari Tanah Suci Mekkah.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan dakwaan subsidair, yakni pasal 3 dengan hukuman penjara 2 tahun.
Atas putusan Majelis Hakim ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir selama satu minggu. "Pikir-pikir dulu yang mulia," kata terdakwa.
JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan yang jauh dari tuntutan yang diajukan. "Kami juga pikir-pikir," kata JPU.
Seusai persidangan, Syarasaddin terlihat langsung bergegas dan masuk ke musholla yang letaknya berdekatan dengan ruang sidang.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sarbaini seusai persidangan mengatakan jika pada saat pelaksanaan Perkempinas, terdakwa tidak menunjuk dirinya sendiri selaku PA.
"Pada saat kegiatan Perkempinas, terdakwa tidak berada di tempat dan sudah menyerahkan kewenangannya kepada Havis Husaini, dan sudah menunjuk KPA, seharusnya dia (Terdakwa) bertanggungjawab atas kegiatan tersebut, karena sudah ada orang-orang yang ditunjuk," ujarnya.
"Pandangan Majelis Hakim dengan kami (PH) tentang dana bagi hasil dengan PT IIS tidak sejalan," lanjutnya.
Untuk diketahui, pada kasus ini terdakwa Syarasaddin Divonis paling rendah jika dibandingkan dengan Sepdinal dan Harris AB.
Sebelumnya, terdakwa Sepdinal dalam kapasitas bendahara kwarda, divonis pidana penjara dua tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, pidana denda Rp 200 juta subsidair penjara enam bulan. Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Sepdinal kemudian mengajukan banding.
Sedangkan AM Firdaus, mantan ketua kwarda yang menjadi terdakwa kasus kwarda periode 2009-2011, divonis pidana penjara lima tahun, pidana denda Rp 200 juta subsidair penjara tiga bulan, dan pidana tambahan mengganti uang kerugian negara RP 761 juta lebih. Mantan Sekda Provinsi Jambi ini dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Namun kasus ini berlanjut sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung, dan hukuman berkurang menjadi pidana penjara satu tahun dan delapan bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved