Perburuan Landak di Jambi
Tangkap Landak, Suwarno Disergap Tengah Malam
Dari tangan dua tersangka, polisi menyita 16 ekor landak.
Penulis: muhlisin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
MUARA TEBO, TRIBUN - Aparat kepolisian dari Polres Tebo meringkus dua warga yang diketahui memburu serta menyimpan binatang yang dilindungi yakni landak. Dari tangan dua tersangka, polisi menyita 16 ekor landak.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Ridwan Hutagaol, ketika dikonfirmasi, Senin (22/12) menyatakan tersangka yang diamankan adalah Suwarno warga Jalan 01 Unit 4 Dusun Mekarsari Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo dan rekannya Sunardi (36), warga Jalan 08 Unit 4 RT 08 Desa Purworejo Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo.
Dipaparkan Kasat Reskrim, keduanya ditangkap pada Senin (22/12) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB di rumah Suwarno.
"Sekira pukul 00.30 WIB telah diamankan pelaku yang diduga telah menyimpan atau memelihara satwa yg dilindungi oleh undang-undang tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang," ujar Ridwan.
Ridwan mengatakan barang bukti yang disita petugas sudah cukup untuk menyeret para pelaku ke meja hukum. Yakni 16 ekor landak, tiga buah kandang landak, dan dua perangkap landak.
"Perangkapnya juga kita amankan. Itu digunakan oleh para pelaku untuk menangkap landak-landak itu," ujar Ridwan lagi.
Ia katakan, mereka disangkakan atas pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1990. Khususnya pelanggaran atas pasal 21 ayat (2) huruf a, tentabg konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Saat ini kita fokus melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengembangkan kasus ini," tutupnya.