Perburuan Landak di Jambi
Batu Itu Dipercaya Memiliki Magis
Sepengetahuannya para pembisnis landak ini mengincar batu landak yang dipercaya mempunyai kekuatan magis.
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Diduga kuat warga nekat memburu landak karena memburu batu yang ada di dalam tubuh landak. Krismangko Padang, Koordinator Polisi Hutan (Polhut) Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi mengakui perburuan landak cukup tinggi di Jambi. Sepengetahuannya para pembisnis landak ini mengincar batu landak yang dipercaya mempunyai kekuatan magis.
"Setahuku itu ya, yang mereka cari itu batu di dalam tubuh landak, batu landak sebutannya. Informasinya untuk penglaris atau apa gitu," kata Krismangko saat dihubungi via telepon, Senin (22/12).
Belum bisa dipastikan berapa harga batu landak itu dijual di pasaran, namun Krismangko memastikan harga batu landak itu mahal, sehingga banyak orang yang memburu landak.
Akan tetapi tidak semua landak memilki batu di dalam tubuhnya. Ini lah yang kemudian membuat para pemburu landak harus menangkap landak sebanyak-banyaknya.
"Jadi ditangkap, dibedah kalau gak ada batunya mereka buang begitu saja, itu yang buat mereka jadi terancam populasinya," katanya.
Semua jenis landak lanjut Krismangko, masuk dalam daftar hewan mamalia yang dilindungi pemerintah sesuai dengan PP nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan jenis satwa, dan juga Undang Undang nomor 5 tahun 1990. Menurut Krismangko kondisi landak saat ini seperti halnya Trenggiling dan juga Rangkok, yang banyak diburu untuk diperdagangkan. Sehingga populasinya kini kian terancam.
Krismangko meyakini bahwa pemburu landak yang ditangkap Polres Tebo tidak hanya memburu landak, tetapi juga satwa lainnya.
"Orang macam itu bisanya apa saja mau, tetapi kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan barang bukti tindak pidana kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2010 tentang tatacara penanganan barang bukti tidak kehutanan.
"Kalau barang buktinya masih hidup, itu biasanya dilepas ke alam liar, koordinasi dengan pihak kejaksaan," terangnya.
Dirinya mengimbau agar masyarakat tidak mengambil ataupun menangkap satwa yang dilindungi pemerintah , sebab itu akan menjadi tindak pidana yang dapat diproses secara hukum, kecuali sesuai dengan prosedur yang berlaku di pemerintahan.