Sabtu, 18 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Gubernur Ingatkan Jangan Ada Aparat Desa Masuk Penjara karena ADD

Pemerintah pusat mengucurkan alokasi anggaran dana desa sebesar Rp 110,4 miliar pada tahun 2015 mendatang.

Penulis: qomaruddin | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah pusat mengucurkan alokasi anggaran dana desa sebesar Rp 110,4 miliar pada tahun 2015 mendatang. Anggaran tersebut sesuai dengan amanat UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan yang dialokasikan pemerintah itu di antaranya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) mengingatkan agar di dalam pengelolaannya nanti kepala desa perangkat desa dan juga di tingkat kecamatan berhati-hati di dalam pengelolaannya, hal ini menurutnya untuk menghindari terjadinya kasus penyalahgunaan anggaran yang berakibat para kepala desa berurusan dengan hukum dengan sangkaan korupsi. "Jambi tahun 2015 dapat anggaran Rp 110 miliar dari pemerintah pusat untuk desa, saya minta itu hati-hati pengelolaannya, jangan sampai perangkat desa nanti ada penyelewengan dan masuk penjara karena itu," kata HBA pada Rapat Kerja Camat yang dilangsungkan di ruang Pola Kantor gubernur, Senin (15/12) pagi.

Dana tersebut menurutnya bisa dimanfaatkan oleh pihak desa untuk membangun berbagai sarana penunjang untuk kesejahteraan masyarakat. "Bisa juga digunakan nanti untuk bangun jalan-jalan produksi, untuk memperlancar arus distribusi, jadi petani bisa bawa mobil ke sawah-sawah, di luar negeri seperti di Korea dan Jepang seperti itu," katanya. Meski begitu Gubernur mengaku masih menunggu petunjuk dari pusat terkait pengelolaannya.

Dana tersebut dialokasikan untuk 10 kabupaten/kota di Provinsi Jambi. "Kita belum tahu pentunjuk pasti dari pusat apakah Rp 110 miliar itu nanti langsung dibagi dengan jumlah desa yang ada di Jambi atau mungkin uji coba dulu, Petunjuk teknis kita belum tahu. Sebab ini kan diujicobakan dulu, mungkin di desa-desa yang tertinggal, itu persyaratan yang kita belum tahu," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved