Pengiriman Uang Transfer Makan Waktu Lebih Lama
Mulai 15 Desember 2014, transfer dana kurang dari Rp 100 juta antar bank tidak lagi memakai BI Real Time Gross Settlement
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mulai 15 Desember 2014, transfer dana kurang dari Rp 100 juta antar bank tidak lagi memakai BI Real Time Gross Settlement (RTGS). Jika ini diberlakukan, artinya setiap pengiriman uang lewat pukul 16.00 WIB baru akan diterima esok harinya.
Ini setelah Bank Indonesia (BI) mewajibkan transfer antar bank dengan dana kurang dari Rp 100 juta memakai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Dengan sistem ini, pengiriman uang bisa diterima di hari yang sama, asal jangan lewat pukul 16.00 WIB.
Lalu bagaimana jika nasabah ingin melakukan transfer uang untuk kebutuhan darurat tapi nominalnya kurang dari Rp 100 juta?
"Kemungkinan itu sih tentu ada, tapi rasanya tidak banyak. Karena juga ada cara pembayaran lain kan, misalnya pembayaran dengan kartu kredit dan cara pembayaran non tunai lainnya," kata Direktur Komunikasi BI Peter Jacobs, Senin (8/12).
Selama ini, pengiriman uang dengan sistem kliring bisa memakan waktu dua hingga tiga hari kerja. Namun Peter memastikan, dengan SKNBI ini uang bisa diterima di hari yang sama.
SKNBI ini, kata Peter, akan melakukan settlement setiap dua jam sekali, yaitu pukul 10.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB, dan 16.00 WIB.
"Tiap dua jam diproses, kecuali kalau transfernya jam 4 sore, maka diproses besok paginya. Beda dua jam seharusnya tidak masalah," jelasnya.
Pihak perbankan sendiri masih bertanya-tanya soal kebijakan bank sentral yang mulai berlaku 15 Desember mendatang ini. Pasalnya, bank takut bakal diprotes nasabah yang ingin proses transfer uangnya sampai secepat mungkin.
Aturan ini membuat pihak perbankan masih bertanya-tanya. Pasalnya, jika transfer dana dalam jumlah kecil harus menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), perbankan takut 'disemprot' nasabah. Soalnya, pengiriman uang dengan sistem kliring membutuhkan waktu minimal dua hari kerja alias baru sampai esok hari.
"Dampaknya jika sistem itu diberlakukan ya nasabah pasti banyak yang komplain karena mereka ingin cepat. Apalagi kalau ada keperluan mendesak, kan minta cepat banget mereka," ujar Petugas Layanan Pelanggan di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada detikFinance, Senin (9/12).
Selama ini pengiriman uang di Indonesia dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui sistem kliring dan RTGS.
SKNBI atau LLG (Lalu Lintas Giro) merupakan proses transfer dari rekening kita ke rekening di bank lain melalui mekanisme kliring. Proses kliring (clearing) adalah tindakan bank untuk mengecek apakah saldo yang hendak ditransfer itu cukup atau tidak.
Kekurangannya proses ini memakan waktu yang lebih lama untuk sampai di rekening tujuan, yakni sekitar 2-3 hari kerja. Selain itu kekurangannya adalah proses LLG harus disesuaikan dengan jadwal kliring bank itu sendiri. Keuntungannya, biaya lebih murah.
Proses kedua adalah RTGS, singkatan dari Real Time Gross Settlement. Uang dari rekening kita akan dipindahkan ke rekening tujuan secara real time atau saat itu juga.
Real time maksudnya bukan berarti pada jam dan menit yang sama. Melainkan membutuhkan beberapa jam untuk memindahkan uang sampai rekening tujuan. Waktu yang cepat jadi kelebihan RTGS.
Sementara itu, sejumlah Perbankan di Jambi mengaku siap menerapkan aturan ini, meskipun kebijakan ini dinilai menghambat nadabah dan masih banyak nasabah yang belum mengetahuinya.
Pemimpin BNI cabang Jambi, Untung Rahmad Basuki mengatakan BNI sendiri sudah memberikan mengumumkan di setiap outlet untuk melaksanakannya nanti. Ia mengakui ada perbedaan tranfer melalui RTGS dan kliring. Bila transfer antar bank menggunakan RTGS bisa sampai di hari yang sama paling cepat dua jam setelah transfer. Sedangkan sistem kliring maka paling cepat dana tersebut sampai dalam satau atau dua hari kerja.
"Kita siap-siap saja, ini aturan BI semua bank seperti itu. Memang dari nasabah sedikit lambat mungkin," katanya, kemarin (8/12).
Namun demikian menurutnya tren transfer melalui kliring biasanya dilakukan oleh nasabah dengan jumlah dana yang besar.
"Sebetulnya kami kalau untuk nominal kecil kan bisa ATM juga walaupun terbatas sebesar Rp 10 juta dalam sehari," ungkapnya.
Demikian pula disampaikan manager operasional dan pelayanan nasabah BRI cabang Jambi, Awang Ahmad Waroi. Saat ini BRI cabang Jambi mengikuti aturan kantor pusat, Jakarta. Ini juga tidak menghambat transaksi, hanya saja menurutnya memerlukan proses waktu bagi nasabah.
"Tapi untuk nilai kecil bisa di ATM kan gak terganggu. Kita siap menerapkan di kantor yang ada di Jambi," ungkapnya.
Pemimpin BNIS Mikro Syariah Jambi juga mengakui sudah mendapat edaran aturan ini dari BI. Pihaknya juga mengaku siap mengikuti aturan tersebut. "Kita tetap mengikutinya, karena maksudnya untuk memperbanyak transaksi kliring, RTGS kan sampai jam 2 sampai jam 3 sore masih bisa, kalau ini gak bisa," ujar Rinaldi, pemimpin BNIS mikro Jambi.