Orang Ini Bawa 26 Kilogram Ganja

Polsek Rambutan, Tebingtinggi, Sumatera Utara meringkus dua pria yang mengaku penduduk Aceh Utara

Editor: Deddy Rachmawan

TRIBUNJAMBO.COM, MEDAN - Polsek Rambutan, Tebingtinggi, Sumatera Utara meringkus dua pria yang mengaku penduduk Aceh Utara bernama Edy Suhendri (20) bersama temannya Marzuki (18), mereka ditangkap saat menaiki bus antarpropinsi tujuan Medan – Pekanbaru, karena membawa 26 kilogram daun ganja kering Kamis (27/11/2014)

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Enggar Pareanom didampingi Kapolsek Rambutan Iptu Sugeng Wahyudi Santoso di Mapolsek Rambutan membenarkan, bahwa setelah mereka menerima informasi tersebut, mereka sudah memerintahkan beberapa personil untuk meringkus kedua pemuda itu.
Awalnya, pihak bus sudah merasa curiga dengan gelagat kedua warga Aceh itu. Mereka naik bus tanpa melalui stasiun bus dan sudah memiliki tiket yang diambil lebih dulu dari loket tersebut di Medan. Dengan membawa koper serta kardus melalui bus tujuan Sorek – Palelawan – Pekanbaru itu, bus melintas kota Tebingtinggi, di saat itulah kedua pemuda itu diringkus petugas Polsek Rambutan.
Barang bukti yang diamankan antara lain, satu kardus dan satu koper berisikan daun ganja yang dipermak dengan lakban, 4 unit HP dan uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 300 ribu, KTP, dompet serta tiket bus atas nama Nanda berangkat yang berangkat pukul 07.00 WIB.
Kapolres AKBP Enggar Pareanom tak merinci dengan jelas alamat kedua tersangka di Aceh Utara, namun kata kapolres, keduanya diduga merupakan sindikat pengedaran ganja antarprovinsi.
AKBP Enggar menambahkan, menurut pengakuan salah seorang tersangka, keduanya diperintahkan membawa daun ganja ke Pekanbaru, namun kapolres masih merahasiakan identitas penyuruh.
Menurut pengakuan Edi, semula ia sudah ragu membawa barang tersebut, namun karena desakan biaya untuk rencana tunangannya masih kurang serta biaya kebutuhan hidup cukup tinggi, akhirnya pekerjaan sebagai kurir ganja itu dilakoninya.
Kini kedua tersangka sudah dibawa ke sel tahanan yang ada di Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan, untuk membongkar sindikat jual beli ganja antarpropinsi ini. (*)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved