Pungutan Ijazah

Kabid Dikdas : Sudah Ada Edaran

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Jambi Adi Triono mengaku terkejut terkait masih

Penulis: rida | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Jambi Adi Triono mengaku terkejut terkait masih adanya laporan pungutan saat pengambilan ijazah di sejumlah sekolah.
Ia menegaskan pihaknya sudah jauh-jauh hari mengingatkan sekolah untuk tidak memungut apapun saat pengambilan ijazah.
Ia mengatakan Dinas acap kali mengingatkan sekolah untuk melaksanakan intruksi Walikota Jambi terkait membebaskan sekolah dari segala pungutan dalam bentuk apapun untuk mendukung program pedidikan gratis di Kota Jambi.
"Baik lisan maupun tertulis sudah kita sampaikan bahwa pengambilan ijazah tidak boleh dikaitkan dengan apapun, tidak boleh ada pungutan karena itu memang sudah arahan Kepala Dinas," sebutnya.
Dibeberkan Adi, sebelum Ujian Nasional (UN) lalu pihaknya sudah mengeluarkan edaran terkait pungutan yang biasanya muncul saat pembagian ijazah. Dalam edaran itu jelas dikatakan bahwa dalam rangka kelulusan maka pengambilan ijazah dan dokumen sekolah lainnya tidak diperkenankan adanya pungutan apapun kepada siswa.
"Sekolah semuanya tahu. Kalau ada informasi ini saya terima kasih. Saya cek dulu kaitannya dengan apa. Apa sekolah ini mengadakan map atau apa? Sebenarnya kemarin sudah saya ingatkan gak usahlah pakai map-map kalau perlu siswa disuruh bawa map sendiri sehingga nanti ketika ijazah diberikan langsung diletakan di map yang mereka bawa. Jadi mereka fotokopi sendiri," ungkapnya.
Adi yang langsung menelepon kepala sekolah SMPN 1, SMPN 7 dan SMPN 25 dihadapan Tribun mengatakan ketiga sekolah membantah keras bahwa ada pungutan untuk pengambilan ijazah.
SMPN7 Kota Jambi misalnya. Kata Adi fotokopi dan map berlogo sekolah tidak diwajibkan kepada siswa untuk membeli melainkan siswa membeli sendiri di kantin kejujuran sekolah.
Begitupun yang dikatakan Kepala SMPN 25. Kepada Adi sang kepala sekolah membantah adanya pungutan itu namun kepala sekolah mengakui ada mewajibkan siswa membawa buku untuk koleksi perpustakaan. Namun buku itu menurutnya tidak harus baru. Boleh buku bebas dan jenisnya bebas, tidak harus novel.
"Di SMP 1 faktanya, ada satu orang anak yang minta tolong kepada TU untuk memfotokopikan ijazah terus anak itu meninggalkan uang Rp 15 ribu kemudian setelah itu dilegalisir," ungkap Adi.
Namun setelah ada laporan pungutan ini, kata Adi kepala sekolah langsung memimpin rapat dan menyampaikan kepada semua pegawai sekolah bahwa mereka dilarang untuk membantu siswa untuk fotokopi.
"Bahkan orang yang meminta tolong dengan meninggalkan uangpun dilarang. Pokoknya biarlah siswa fotokopi sendiri lalu sekolah legalisir sehingga tanpa ada pungutan apa-apa," tandasnya.
Meski demikian Adi akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut. Tidak hanya ditiga sekolah tersebut namun di sekolah lain. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa siswa memang mengambil ijazah tanpa dipungut apapun dari pihak sekolah. 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved