Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Inilah Temuan Mark Up di Disporabudpar Tanjab Barat

Meski kerugian negara tak besar, namun temuan mark up kegiatan sosial di Disporabudpar

Penulis: Awang Azhari | Editor: tribunjambi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Meski kerugian negara tak besar, namun temuan mark up kegiatan sosial di Disporabudpar Tanjab Barat dianggap memalukan. Diulas dalam pemberitaan sebelumnya, BPK mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diantaranya temuan surat pertanggungjawaban kegiatan penyuluhan pencegahan penggunaan narkoba di Disporabudpar Tanjab Barat, yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kegiatan ini sebenarnya memiliki anggaran Rp 88.570.400, dan dilaksanakan empat hari, 16-19 Desember 2013, dengan jumlah peserta 200 siswa dari delapan SMP/MTS dan 12 SMA/SMK/MAN, dan dengan narasumber lima orang.

Di LHP BPK dijelaskan, hasil konfirmasi kepada 120 peserta dari 12 sekolah menunjukan bahwa kegiatan penyuluhan itu hanya dilaksanakan selama dua hari yang seharusnya empat hari. Dengan lama waktu pelaksanaan, dalam kajian BPK anggaran yang digunakan harusnya hanya Rp 35.950.400, sehingga terbukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sebesar Rp 52.620.000.

Atas temuan ini, Kasi Olahraga dan Pemuda Disporabudpar, Hidayatullah, menyebut pihaknya sudah melakukan cicilan atas besaran kerugian negara yang diminta BPK dikembalikan. Saat ini kata dia baru dibayar Rp 15 juta pada Mei lalu, kemudian seorang staf di sana bercelutuk selain Rp 15 juta ada juga penambahan Rp 20 juta.

Untuk sisanya kata Hidayat, akan segera diusahakan, dan kemungkinan besar pembayaran sisa kerugian negara ini dilakukan dengan cara urunan dari setiap bidang di Dispora. "Kita usahakan, BPK kan tidak memberi tenggat waktu, yang penting ada niatan untuk mengembalikan, dan dilunasi," sebut Hidayat, saat ditemui di ruang kerjanya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved