Transaksi Kulit Harimau
Penjual Kulit Harimau di Jambi Ditangkap
Satuan Polhut Reaksi Cepat (Sporc) bigadir Harimau provinsi Jambi, Jumat (13/9) menggagalkan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suang Sitanggang
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Polhut Reaksi Cepat (Sporc) bigadir Harimau provinsi Jambi, Sabtu (13/9) menggagalkan traksaksi penjualan kulit Harimau.
Tersangka MF (33) dibekuk tanpa perlawanan saat sedang menunggu pembeli di Jalan Lintas Sumatra, di Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi.
Tertangkapnya tersangka MF berawal dari adanya laporan warga. Warga melihat tersangka membawa kulit harimau, di salah satu rumah yang berlokasi di Mendalo Indah RT 02, Kecamatan Jaluko.
Warga kemudian melaporkan kekantor SPORC pada Jumat siang. Dari laporan warga, petugas dari SPORC Brigadir Harimau kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti, sekitar pukul 15.00, petugas SPORC kemudian melakukan pengintaian.
Setelah menunggu kurang lebih satu jam, tersangka berhasil diamankan saat tengah menunggu pembeli di tepi Jalan Lintas Sumatra, Mendalo Darat. MF dibekuk tanpa perlawanan. Menurt pengakuannya, dia hanya disuruh oleh si pemilik yang berinisial U. (*)