Transaksi Kulit Harimau
MF Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Kulit Harimau
Tertangkapnya tersangka MF, selain berasal daru informasi dari warga, juga atas informasi dari petugas
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suang Sitanggang
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tertangkapnya tersangka MF, selain berasal daru informasi dari warga, juga atas informasi dari petugas Patroli Harimau Sumatra TNKS.
Dikatakan Ivan, Danbrig SPORC Brigadir Harimau BKSD Jambi, pelaku terlebih dahulu diintai sejak keluar dari rumah yang berlokasi di Mendalo Indah RT 02 Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Aksi pelaku diduga terkait dalam jaringan perdagangan kulit harimau sumatra yang belakangan marak mengeksplorasi Hewan yang berstatus dilindungi.
"Untuk saat ini masih kita dalami, sekarang tsk sedang dalam proses. Kita akan ungkap siapa pemiliknya, sampai kesumber pertama,"kata Irvan Kepada tribun.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Undang-Undang No 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, pasal 21 Ayat 2,"ancamannya 5 tahun penjara," pungkas Irvan. (*)