Jumat, 17 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Transaksi Kulit Harimau

MF Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Kulit Harimau

Tertangkapnya tersangka MF, selain berasal daru informasi dari warga, juga atas informasi dari petugas

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suang Sitanggang

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tertangkapnya tersangka MF, selain berasal daru informasi dari warga, juga atas informasi dari petugas Patroli Harimau Sumatra TNKS.

Dikatakan Ivan, Danbrig SPORC Brigadir Harimau BKSD Jambi, pelaku terlebih dahulu diintai sejak keluar dari rumah yang berlokasi di Mendalo Indah RT 02 Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Aksi pelaku diduga terkait dalam jaringan perdagangan kulit harimau sumatra yang belakangan marak mengeksplorasi Hewan yang berstatus dilindungi.

"Untuk saat ini masih kita dalami, sekarang tsk sedang dalam proses. Kita akan ungkap siapa pemiliknya, sampai kesumber pertama,"kata Irvan Kepada tribun.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Undang-Undang No 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, pasal 21 Ayat 2,"ancamannya 5 tahun penjara," pungkas Irvan. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved