Transaksi Kulit Harimau
Ini Kronologi Penangkapan Penjual Kulit Harimau
Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi dari masyarakat serta kerjasama dengan tim Patroli Harimau
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suang Sitanggang
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi dari masyarakat serta kerjasama dengan tim Patroli Harimau Sumatra dari TNKS.
Pada Jumat (12/9) sore sekitar pukul 15.00, tim dari SPORC mendapat informasi akan ada transaksi penjualan kulit harimau di Jalan Lintas Sumatra, yang berlokasi tepat di depan kampus Universitas Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati secara detai informasi serta ciri-ciri pelaku, tim SPORC dan Polhut yang berjumlah sekitar 10 orang sekitar pukul 12.00 WIB Rabu (13/9) melakukan pengintaian dilokasi yang disebutkan akan ada Transaksi.
Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku terlihat muncul dilokasi, dengan membawa Kardus berisi kulit harimau. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang di informasikan sudah sesuai, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka MF (33).
"Tanpa sempat melarikan diri, tersangka berhasil kita gelandang ke Markas SPORC tanpa perlawanan berarti," papar Krismanko Padang, petugas Polhut Provinsi Jambi, Sabtu (13/7).