Advertorial
Ramah Tamah dan Sosialisasi Perpajakan di Perkumpulan Budhi Luhur
KUALA TUNGKAL - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuala Tungkal, mengadakan acara ramah tamah, disertai sosialisasi perpajakan
Penulis: esotribun | Editor: esotribun
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuala Tungkal, mengadakan acara ramah tamah, disertai sosialisasi perpajakan di Perkumpulan Budhi Luhur, Kuala Tungkal, Selasa (02/09).
Acara yang dihadiri oleh para anggota perkumpulan yang mayoritas pengusaha dari etnis Tionghoa ini, berlangsung hangat, dan para peserta terlihat cukup antusias.
Tampak hadir pula anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat Jamal Dharmawan Sie, S.E., M.M. (PT. Budiman Sukses Group), Wakil Ketua Perkumpulan Budhi Luhur Kenny Wijaya (PT. Ken Brothers Mulia Sejahtera Group), Ketua Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kuala Tungkal Alex Tay, Soewanto/ A Lo (PT. Prima Makmur Abadi Group).
Dalam sambutannya, pihak Perkumpulan yang diwakili oleh Kenny Wijaya menyampaikan ucapan terima kasih dengan diadakannya acara ini.
Ia mengharapkan acara ini dapat lebih meningkatkan kerja sama, dan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang lebih merata, sehingga dapat tercipta persaingan usaha yang sehat.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Kepala KPP Pratama Kuala Tungkal, Ngadenan, S.E., M.E.
"Kebutuhan pegawai DJP adalah 90 ribu orang, sementara kondisi sekarang jumlah pegawai DJP adalah 33 ribu orang, jadi belum bisa untuk menjangkau semua Wajib Pajak. Maka dari itu tujuan diadakannya acara ini adalah untuk meningkatkan kerja sama yang baik antara Wajib Pajak dan Petugas Pajak (fiskus) dalam menghimpun penerimaan pajak," jelasnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Robby Tampubolon, S.E., M.Si. mengenai Peraturan Menteri Keuangan No. PMK- 197/PMK.03/2013 yang menjelaskan, bahwa pengusaha yang wajib untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), adalah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 milyar. Namun untuk Pengusaha Emas Perhiasan dikecualikan dari ketentuan ini dan wajib untuk menjadi PKP.
Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Ari Yunianto, S.E., M.T. menyampaikan mengenai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013. "Pajak yang terutang dan harus dibayar tiap bulan oleh Wajib Pajak usahawan dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar adalah 1 persen dari jumlah peredaran bruto di bulan tersebut," paparnya.
Sesi diskusi dan tanya jawab berjalan cukup interaktif dan banyak masukan dari Wajib Pajak yang mengharapkan kegiatan sosialisasi serupa agar dapat lebih sering dilakukan. (adv)