Kasus Penipuan

Sepuluh Saksi Diperiksa

Pada penanganan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh ARS, seorang tokoh agama di Kabupaten Tanjung Jabung Timur,

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada penanganan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh ARS, seorang tokoh agama di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi.Dikatakan Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, saksi yang diperiksa merupakan saksi yang mengetahui kronologi dugaan penipuan tersebut."Sejauh ini sudah 10 orang saksi diperiksa, jumlah ini akan terus bertambah, karena masih ada saksi lain yang akan diperiksa," katanya, Jumat (1/8).10 orang yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi, dan belum ditetapkan adanya tersangka pada kasus ini. "Semuanya masih berstatus sebagai saksi, belum ada tersangka," tegasnya.Sementara untuk pemeriksaan terlapor, yaitu ARS, penyidik mengagendakan setelah pemeriksaan saksi selesai.Diwartakan, Kasful Anwar, Kepala Sekolah Madrasah Nurul Iman Tanjab Timur melaporkan ARS, seorang tokoh agama di Tanjabtim dengan dugaan penipuan yang terjadi pada 2012.Peristiwa bermula saat korban dimintai uang Rp 21 jutaan oleh Ars. Menurut Kaspul, pada 2009, sekolahnya mendapat dana untuk pembangunan sekolah yang berada di Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur. Dana tersebut untuk membangun tiga lokal yang nilainya Rp 274 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved