Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Pramuka

Lagi-lagi Syahrasaddin Nginap di RSUD

-Untuk kesekian kalinya Syahrasaddin, tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2011-2013 masuk RSUD Raden Mattaher

Penulis: Duanto AS | Editor: Deddy Rachmawan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Untuk kesekian kalinya Syahrasaddin, tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2011-2013 masuk RSUD Raden Mattaher lagi. Sudah tiga hari, semenjak Rabu (16/7) malam Saddin yang juga ketua kwarda itu dirawat di RSUD. Dengan demikian proses pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan, tertunda.
Informasi diperoleh Tribun, dia menderita sakit radang tenggorokan. "Sakit dia, sekarang ada di RSUD Mattaher. Kita bantarkan penahanannya," ujar Masyrobi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (18/7) siang. Dalam catatan Tribun, sebelumnya Syahrasaddin pernah dirawat di rumah sakit. Ketika itu dia berada di RSUD sekitar tiga minggu. Selama itu pula penahanannya dibantar penyidik kejaksaan. Dikonfirmasi terkait itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi, Hendra Eka Putra membenarkan. Syahrasaddin telah tiga hari tidak berada di lapas. "Dibawa ke RSUD Mattaher kemarin," ujarnya. Hendra mengatakan Saddin yang menjadi tahanan, telah periksa di klinik lapas. Hasilnya dia menderita sakit radang tenggorokan. "Habis buka Rabu malam dibawa ke RSUD Mattaher," terangnya.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi menyebutkan kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar lebih. Angka tersebut diperoleh dari penambahan kerugian negara kasus logistik Perkempinas 2012 dengan tersangka Harris AB Rp 941 juta, ditambah kerugian negara dalam kasus dana rutin kwarda 2011-2013 sekitar Rp 300 juta. (sud)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved