32 Karyawan PT BWP Meruap Tidak Bisa Kerja Lagi

TRIBUNJAMBI.COM - 32 karyawan PT BWP Meruap yang diambil alih oleh PT Samudra Energi terancam tidak bisa kembali bekerja.

Penulis: qomaruddin | Editor: Rahimin
TRIBUN JAMBI/QOMARUDDIN
Wakil Bupati Sarolangun Pahrul Rozi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - 32 karyawan PT BWP Meruap yang diambil alih oleh PT Samudra Energi terancam tidak bisa kembali bekerja. Soalnya, mereka sudah menerima pesangon yang diberikan PT BWP Meruap.

 Hal itu ditegaskan Managemen KSO PT Samudra Energi Efendi Rangkuti, selaku pihak pemenang tender Block Meruap dan pelaksana rekruitmen.

 ''Untuk 32 orang karyawan yang di rumhkan kemarin sudah menerima pesangon yang diberikan perusahaan. Jadi, tidak bisa kembali diterima bekerja. Sebab, pesangon yang mereka terima berasal dari perusahaan,'' katanya baru-baru ini.

 Menurutnya, PT Samudra Energi merupakan perusahaan yang profesional, dan setiap tenaga kerja yang masuk akan dilakukan tes. Itu berlaku bagi siapapun karyawan yang akan bekerja di sana.

 "Meski Wabup Sarolangun Pahrul Rozi meminta agar perusahaan bisa menerima kembali mereka. Kita profesional dan siapapun harus ikuti prosedurnya,'' katanya.

 Ia mempersilakan jika pekerja yang dirumahkan melakukan aksi. "Silakan saja jika mereka akan melakukan aksi itu hak mereka. Namun, harus sesuai dengan kententuan hukum yang berlaku," katanya lagi.

 Di sisi lain, kata Efendi, jika mereka masih akan bekerja, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu dengan menejemen perusahaan dan karyawan. Mungkin saja bisa di pekerjakan melalui sub kontraktor lainnya. "Kita akan ambil opsi ini, tapi kita akan dibicarakan dulu dengan perusahaan. Kalaupun mereka kerja kemungkinan diterima di sub kontraktor perusahaan lainya," ujarnya.

 Terpisah, Irmanto, perwakilan karyawan yang dirumahkan mengatakan, perusahaan sudah menyalahi prosedur. Sebab, selama ini pihaknya tidak mendapatkan surat pemberhentian dari perusahaan. ''Kita akui bahwa pesangon sudah kita ambil. Pihak perusahaan menyalahi aturan sebab selama ini kita tidak pernah mendapatkan surat pemberhentian dari pertamina yang menaungi Meruap," katanya. 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved