Pileg 2014
Penghitungan Suara Ulang Desa Tuo di Gudang Logistk
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Merangin menggelar penghitungan suara ulang
Penulis: Herupitra | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heru Pitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Merangin menggelar penghitungan suara ulang, untuk TPS 10 Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai. Hal itu Terkait adanya dugaan kecurangan yang terjadi di TSP tersebut.
Terkait putusan atas gugatan Partai Golkar tersebut, MK memerintahkan penghitungan suara ulang itu dilakukan paling lambat tujuh hari pasca keputusan dikeluarkan.
Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni mengaku, pihaknya mengambil langkah cepat untuk menjadwalkan penghitungan ulang tersebut.
Direncanakan, penghitungan suara ulang tersebut digelar di gudang logistik KPU Pematang Kandis, Bangko. "Penghitungan ulang Insya Allah akan dilakukan pada hari Rabu (2/7) nanti. Di gudang logistik KPU," ujarnya.
Dalam proses penghitungan nanti sebut Iron, semua pihak pemangku kepentingan dalam hal itu akan dilibatkan. Hasil penghitungan ulang direkomendasikan ke MK.
Sebelumnya, pihak Partai Golkar sendiri mengaku optimis, gugatan tersebut akan mendapatkan angin segar dari putusan MK yang bersifat final tersebut. Seperti dikatakan Sekretaris DPD II Partai Golkar Merangin, Heri S Mohza belum lama ini.
"Melihat perjalanannya, kita sangat optimis gugatan kita akan dikabulkan, tapi untuk kepastiannya nantilah kita tunggu keputusan MK," ujarnya ketika putusan MK belum di bacakan beberapa hari lalu.