Kasus Pramuka

Hari Ini Sepdinal Dituntut

Sidang kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011, beragenda tuntutan untuk terdakwa Sepdinal, dijadwalkan digelar hari ini.

Penulis: Duanto AS | Editor: Deddy Rachmawan

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011, beragenda tuntutan untuk terdakwa Sepdinal, dijadwalkan digelar hari ini.

Minggu lalu, jaksa penuntut umum urung membacakan tuntutan untuk mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, yang juga bendahara kwarda. "Jadwal sidang tuntutan besok. Kami harap berjalan sesuai agenda yang dijadwalkan," ujar Sarbaini, penasihat hukum Sepdinal, Selasa (17/6) siang.
Selama proses persidangan, Sarbaini berharap berjalan sesuai jadwal. Kliennya telah menjalani masa tahanan sebagai tersangka, dan masa penahanan akan habis 17 Juli 2014, atau sekitar sebulan lagi. "Untuk sidang-sidang yang berjalan, Sepdinal kooperatif," ujarnya.
Sementara itu terkait sidang kasus kebun sawit kwarda ini yang disebutnya kasus pertama di Indonesia, setelah pembacaan tuntutan akan ada penyampaian pembelaan atau pledoi terdakwa, setelah itu replik dan duplik, kemudian pembacaan putusan majelis hakim. Pihaknya akan memanfaatkan waktu itu.
Diberitakan, seharusnya jadwal sidang tuntutan digelar seminggu lalu. Namun karena Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi masih mempersiapkan tuntutan maka sidang ditunda satu minggu. Sebelumnya, dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,580 miliar ini, jaksa mendakwa bendahara kwarda itu dengan dua pasal. Yaitu, dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (sud)
Reporter: duanto asto sudrajat(sud),

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved