Kasus Pramuka
Saksi Kasus Pramuka Bertambah
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2011-2013 dan dana hibah APBD Pemprov Jambi
Penulis: Duanto AS | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Duanto A Sudrajat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2011-2013 dan dana hibah APBD Pemprov Jambi untuk logistik Perkempinas 2012, menambah daftar saksi untuk dua tersangka.
Informasi yang diperoleh Tribun dari dalam Kejati Jambi, tiga surat panggilan sudah dilayangkan. Satu surat untuk saksi kasus dana rutin dengan tersangka Syahrasaddin dan Harris AB, dua surat lagi untuk saksi kasus dana hibah APBD dengan tersangka Harris AB.
"Suratnya ada tiga, sudah ditandatangani. Untuk pemeriksaan Kamis besok," ujar narasumber Tribun, Selasa (3/5).
Untuk kasus dana rutin, saksi yang akan diperiksa adalah karyawan bagian keuangan PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) yang merupakan perusahaan yang mengelola kebun sawit 400 hektare. Sedangkan dua saksi untuk kasus dana hibah APBD adalah Chairil Anwar dan Darwis.
Untuk kasus dana rutin kwarda, sejauh ini pihak kejaksaan mengantongi nama tersangka yaitu Syahrasaddin dan Sepdinal. Perkiraan penyidik, besar kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. Sedangkan untuk kasus dana hibah, tersangkanya Harris AB, dan perkiraan kerugian negara Rp 800 juta.