Kasus Pramuka

Kasus Kwarda-Perkempinas, Saksi Bertambah

Satu saksi juga diambil keterangannya oleh Penyidik Kejati Jambi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jambi

Penulis: Duanto AS | Editor: Deddy Rachmawan

Laporan Wartawan Duanto A Sudrajat

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu saksi juga diambil keterangannya oleh Penyidik Kejati Jambi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jambi untuk logistik Perkempinas 2012.

Asisten II Setda Provinsi Jambi Havis Husaini, kemarin sekitar pukul 14.30 tampak berada di salah satu ruang jaksa. "Kalau Havis Husaini diperiksa sebagai saksi Harris AB," ujar Masyrobi Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi melalui Kasi Penyidikan Aka Saidi.

Dalam kasus kwarda 2011-2013, secara resmi angka kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi belum dirilis penyidik. Namun perkiraan pihak kejaksaan, dugaan angka kerugian negara sekira Rp 3 miliar.

Begitu juga angka kerugian negara dalam kasus dana hibah APBD Pemprov Jambi untuk logistik Perkempinas, belum keluar auditnya. Untuk kasus ini pihak kejaksaan sudah memperkirakan dugaan kerugian negara sekira Rp 800 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved