Kasus Pramuka
Sepdinal Dijemput di LP
Sepdinal dijemput di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Jambi, dan dibawa ke gedung Kejaksaan Tinggi Jambi.
Penulis: Duanto AS | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Duanto A Sudrajat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepdinal dijemput di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Jambi, dan dibawa ke gedung Kejaksaan Tinggi Jambi. Ini merupakan kesekian kalinya terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011 itu dijemput.
Petugas kejaksaan membawa Sepdinal keluar lapas guna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kwarda Gerakan Pramuka 2011-2013 dengan tersangka Syahrasaddin, ketua kwarda.
"Iya, Sepdinal tadi diperiksa di lantai bawah. Sekarang masih jalan," kata Masyrobi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (8/5).
Kedatangan mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi itu sudah kesekian kali. Karena sebelumnya dia juga pernah diperiksa sebagai saksi mantan ketua kwarda AM Firdaus. "Diperiksa biasa, kayak dulu sebagai saksi," terang Masyrobi.
Perkembangan kasus kwarda-Perkempinas, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi masih melakukan klarifikasi data dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, untuk penghitungan kerugian negara.
Sejauh ini, angka kerugian negara belum bisa disebutkan secara resmi. Penyidik masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk mengklarifikasi data.
Terkait kerugian negara, pihak kejaksaan pernah menyebutkan perkiraan angka. Ketika itu Kajati Syaifuddin Kasim mengatakan, untuk kasus dana rutin kwarda 2011-2013 dugaan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. Sementara untuk kasus dana hibah APBD untuk logistik Perkempinas 2012, diduga sekitar Rp 800 juta.