Pileg 2014

Pembakaran Surat Suara, Empat Orang Jadi Tersangka

Proses hukum kasus pembakaran surat suara di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Tebo, terus berjalan.

Penulis: muhlisin | Editor: Deddy Rachmawan

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO – Proses hukum kasus pembakaran surat suara di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Tebo, terus berjalan. Kini empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Serse Polres Tebo, AKP Ridwan Hutagaol, memastikan status keempat tersangka tersebut kepada Tribun, Minggu (20/4). Ia mengatakan sebelumnya sempat diamankan 15 orang warga Desa Lubuk Mandarsah.

“Awalnya 10 orang yang kita amankan. Kemudian lima orang lagi. 15 orang itu, empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selebihnya dilepaskan,” ujar Ridwan.

Ia mengatakan, sebelumnya ke-15 orang tersebut diamankan di Mapolres Tebo. Saat diamankan itu status mereka masih sebagai terperiksa saja. Diamankan tujuannya adalah untuk lebih memudahkan mengambil keterangan mereka.

Dari pemeriksaan yang berjalan selama tiga hari, sampai pada penetapan empat orang tersangka. Hanya saja Ridwan belum mau menyebut identitas terang keempat orang yang ia maksud tersebut. Ia hanya menyebut istri kades dan kawan-kawannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved