Kasus Pramuka

Masa Penahanan Syarasaddin Diperpanjang

Belum lagi habis masa penahanan Syahrasaddin selama 20 hari, Kejaksaan Tinggi Jambi telah mengajukan perpanjangan penahanan.

Penulis: Duanto AS | Editor: Deddy Rachmawan

Laporan Wartawan Duanto A Sudrajat

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Belum lagi habis masa penahanan Syahrasaddin selama 20 hari, Kejaksaan Tinggi Jambi telah mengajukan perpanjangan penahanan.
Penahanan ini terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2011-2013 dan kegiatan Perkemahan Putri Tingkat Nasional 2012.

Pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Jambi telah menerima surat perpanjangan dari pihak kejaksaan. Artinya total masa penahanan yang akan dijalani Sekda Provinsi Jambi non-aktif yang juga Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jambi itu selama 60 hari.

"Kalau perpanjangan penahanan, suratnya sudah diajukan oleh pihak kejaksaan. Lama perpanjangan iya 40 hari kalau tidak salah," kata Hendra Eka Putra, Kepala Lapas Klas IIA Kota Jambi, Minggu (20/4).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Syahrasaddin ditahan penyidik kejaksaan selama 20 hari, terhitung mulai 1 April 2014. Penahanan selama 20 hari tersebut berdasarkan KUHAP, yang menyatakan penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka, dan apabila selesai penahanan 20 hari ke depan, berhak mengajukan perpanjangan penahanan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved