Kasus Pramuka

Syahrasaddin Datang Pemeriksaan

JAMBI - Pemeriksaan kali kedua untuk Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin akhirnya dilaksanakan.

Penulis: Duanto AS | Editor: esotribun

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Duanto A Sudrajat

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemeriksaan kali kedua untuk Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin akhirnya dilaksanakan.

Ini terkait kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi 2011-2013 dan Kegiatan Perkempinas 2012, yang menjadikan dia tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi

Syahrasaddin yang menjabat ketua kwarda datang ke gedung kejaksaan sekira pukul 08.00. Pemeriksaan dilakukan di aula yang berada dii lantai dua. Pukul 10.20, dia keluar untuk buang air.

"Ini mau ke belakang dulu," ujar Syahrasaddin yang didampingi ajudan, Selasa (1/4) siang.

Syahrasaddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus. Pemeriksaan ini merupakan kali yang kedua. Pertama kali, dia diperiksa sebagai saksi kasus periode 2011-2013 dan ketika itu belum penetapan tersangka.

Rabu lalu seharusnya jadwal pemeriksaan dia. Namun penasehat hukumnya Sarbaini datang ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Dia menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter, yang menerangkan bahwa kliennya sakit jantung.

Kasus kwarda cakupan waktunya luas dari 1995-2013, terbagi beberapa bagian, dan telah menjadikan sederet pejabat dan mantan pejabat jadi tersangka, terdakwa, dan terpidana. Antara lain, AM Firdaus, Sepdinal, Syahrasaddin.

Terakhir, mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus yang juga mantan ketua kwarda dinyatakan bersalah dalam kasus periode 2009-2011. Dia divonis penjara lima tahun, denda Rp 200 juta subsidair penjara tiga bulan, membayar uang pengganti kerugian negara Rp 761 juta lebih dengan subsidair penjara dua tahun.  (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved