Kasus Pramuka

Harris AB Tersangka Perkempinas

Satu tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jambi untuk Kegiatan Perkemahan Putri Tingkat Nasional 2012 Bidang Logistik,

Penulis: Duanto AS | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jambi untuk Kegiatan Perkemahan Putri Tingkat Nasional 2012 Bidang Logistik, dikantongi Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kasus ini statusnya telah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Harris AB yang merupakan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisosnakertrans) Provinsi Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) bidang logistik kegiatan Perkempinas.
Ini tercatat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 204/N.5/Sd.1/03/2014, tertanggal 26 Maret 2014.
"Ini KPA-nya saudara A Harris AB, MM. Beliau kita tetapkan sebagai tersangka. Sebagai KPA, ditetapkan sebagai tersangka dana hibah Pelaksanaan Perkempinas bidang logistik," kata Syaifuddin Kasim, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi kepada wartawan, Kamis (27/3) siang.
"Kerugian negara, dugaan sementara yang terjadi itu Rp 850 jutaan," ujarnya. Dijelaskan Syaifuddin perihal penghitungan kerugian negara itu. Untuk pelaksanaan kegiatan Perkempinas, Pemprov Jambi mengucurkan dana hibah Rp 2 miliar.
Khusus item logistik, dana yang telah dicairkan Rp 1,2 miliar. Namun yang dipergunakan untuk keperluan makan-minum, dan lain-lain, hanya Rp 350 juta.
Sisa Rp 850 jutaan itu yang diduga kerugian negara. Modus yang digunakan, menurut dia ada dua. Pertama, bidang logistik menghimpun tujuh rumah makan. Dari ketujuh rumah makan itu dikeluarkan SPK (surat perintah kerja), yang ditandatangani KPA (kuasa pengguna anggaran).
Ternyata dalam pelaksanaannya, yang menerima pembayaran hanya tiga rumah makan. "Empat rumah makan bodong, tapi SPK-nya ada," jelas Kasim. "SPK itu ditandatangani oleh KPA bidang logistik," lanjutnya.
Kedua, dari tiga rumah makan di atas, jumlah yang dibayarkan berbeda dengan yang di-SPK. "Ada yang dibayar Rp 20 juta tapi dalam SPK Rp 200 juta. Kurang Rp 180 jutaan," terangnya.
Diungkap juga, rencana dianggarkan untuk 5.000 orang, dan ternyata yang hadir dalam kegiatan hanya 1.500 orang. Ini menjadi pertanyaan, karena artinya ada kelebihan di sana. Dalam kegiatan Perkempinas sendiri ada empat kuasa pengguna anggaran yang diangkat KPA induk Sekda Syahrasaddin.
Yang dimaksud empat itu adalah KPA penyedia barang habis pakai, KPA penyedia barang tak habis pakai, KPA penyedia logistik, KPA humas.
Hingga kemarin Haris AB belum berhasil dikonfirmasi soal ini. Nomor telepon Harris yang dihubungi tidak tersambung. Sementara SMS yang dikirimkan Tribun juga tak dibalas. Harris terakhir diperiksa jaksa pada Rabu (19/3) lalu. Kala itu Haris juga menolak berkomentar mengenai pemeriksaannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved