Kasus Pramuka
Harris AB Tersangka Baru Perkempinas 2012
Satu tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jambi untuk Kegiatan Perkemahan Putri Tingkat Nasional 2012
Penulis: Duanto AS | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Duanto A Sudrajat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jambi untuk Kegiatan Perkemahan Putri Tingkat Nasional 2012 Bidang Logistik, dikantongi Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi. Kasus ini statusnya telah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Harris AB yang merupakan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) bidang logistik kegiatan Perkempinas. Ini tercatat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 204/N.5/Sd.1/03/2014, tertanggal 26 Maret 2014 "Ini KPA-nya saudara A Harris AB, MM. Beliau kita tetapkan sebagai tersangka. Sebagai KPA, ditetapkan sebagai tersangka dana hibah Pelaksanaan Perkempinas bidang logistik," kata Syaifuddin Kasim, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi kepada wartawan, Kamis (27/3) siang. "Kerugian negara, dugaan sementara yang terjadi itu Rp 850 jutaan," ujarnya.