Kasus Pramuka
Mantan Sekdaprov Jambi Divonis 5 Tahun
Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, dijatuhi pidana penjara lima tahun di Pengadilan Tindak Pidana
Penulis: Duanto AS | Editor: Suang Sitanggang
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Duanto A Sudrajat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, dijatuhi pidana penjara lima tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011.
Majelis hakim yang diketuai Mansyur menyatakan mantan ketua kwarda itu bersalah dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa lima tahun," ujar Mansyur, Senin (24/3) siang.
Dalam kasus dengan kerugian negara Rp 1,580 miliar itu, AM dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsidair penjara tiga bulan.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan membayar kerugian negara Rp 761,718 juta, yang apa apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda disita kemudian dilelang, dalam hal tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Hukuman yang dijatuhkan hakim, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani, kecuali selama dibantar. (*)