Kasus Pramuka
Lanjut Pemeriksaan Saksi
Agenda sidang kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011 dengan terdakwa Sepdinal, dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Penulis: Duanto AS | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Agenda sidang kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011 dengan terdakwa Sepdinal, dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi diketuai Paluko Hutagalung menjatuhkan putusan sela, kemarin. Majelis menolak keberatan eksepsi yang disampaikan tim penasehat hukum mantan bendahara kwarda.
Disebut dalil-dalil dalam eksepsi belum cukup beralasan. "Mengadili, menolak nota keberatan disampaikan penasehat hukum terdakwa," kata Paluko dalam sidang Senin (17/3) siang. Hakim memutuskan Pengadilan Tipikor Jambi berwenang mengadili perkara atas Sepdinal.
Pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan proses selanjutnya, menghadirkan saksi-saksi dalam sidang kemarin, beberapa poin eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa dibacakan majelis hakim. Antara lain pertanyaan perbuatan berlanjut terdakwa dimulai kapan, persoalan Pramuka memiliki hak otonom dalam pengelolaan keuangan. Selain itu penjelasan terkait peran terdakwa yang tidak dijelaskan cermat.
Perihal BPKP yang tidak berwenang melakukan perhitungan kerugian negara, dan yang berwenang adalah BPK. Tentang pencadangan tanah yang batal sendirinya dalam satu tahun, seperti disebut dalam SK Gubernur Jambi nomor 346/1992. Dalam pertimbangan hakim disebutkan, pengadilan menimbang dakwaan menjadi pedoman, acuan terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak dalam tindak pidana.
Menurut Paluko, atas dakwaan dan eksepsi maka perlu diperhatikan atas dasar apa gub mengeluarkan SK Gub pencadangan tanah. Kemudian apakah tanah tersebut masuk tanah milik negara atau daerah. Untuk peranan terdakwa dalam kasus diungkapkan Paluko itu bisa diketahui setelah pemeriksaan pokok perkara. Begitu juga perbuatan berlanjut dilakukan tahun berapa, bisa diketahui setelah pemeriksaan pokok perkara. Atas putusan sela majelis hakim, penasehat hukum Sarbaini dan rekan menyatakan pikir-pikir. "Pemeriksaan perkara dilanjutkan Senin (24/3), untuk mendengarkan keterangan saksi," ujarnya.