Kasus Pramuka

Sepdinal Jalan Sidang Perdana Hari Selasa

Sepdinal akan menyusul Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jambi AM Firdaus akan menjalani persidangan perdana

Penulis: Duanto AS | Editor: Deddy Rachmawan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepdinal akan menyusul Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jambi AM Firdaus akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Berkas perkara bendahara kwarda itu telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi untuk dijadwalkan sidangnya. Ini terkait kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011.
Kasus kwarda periode tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 1.580 miliar. "Berkasnya sudah masuk dari kejaksaan, sudah dijadwalkan sidang perdananya Selasa, 25 Februari 2014," ujar Mahfuddin, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (21/2) siang. Pengadilan telah menentukan siapa saja majelis hakim yang memimpin persidangan. Mereka adalah Paluko Hutagalung, Sri Wahyuni, dan Adli.
Dalam kasus ini, dua pasal Tipikor didakwakan ke Sepdinal, yaitu primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Sebelumnya, Kepala Kajari Jambi Sadaarih Tarigan melalui Kasipidsus Raadi Oktia menyatakan berkas perkara Sepdinal telah lengkap. Berkas telah dilimpahkan ke pengadilan Kamis lalu. "Berkasnya sudah lengkap, dakwaan sudah lengkap, sudah dilimpahkan," jelasnya. Lima jaksa penuntut umum akan memegang perkara tersebut. Mereka adalah jaksa H Sinurat, Erma, Supardjo, Denny, dan Djaka Wibisana. "Ada jaksa dari kejaksaan tinggi dan ada juga jaksa dari kejaksaan negeri," lanjutnya.
Sepdinal ditetapkan menjadi tersangka telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Jambi. Kasus kwarda bukan hanya di periode itu. Untuk kasus 2011-2013 telah sampai tahap penyidikan. Sekdaprov Jambi yang tengah menjabat, Syahrasaddin telah dijadikan tersangka. Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi pun tengah melakukan melakukan penyelidikan untuk periode kwarda sebelumnya, ketika kepemimpinan Uteng Suryadiyatna dan Chalik Saleh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved