Kasus Pramuka

5 Saksi Diperiksa untuk Kasus Pramuka

Lima saksi kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi tahun 2011-2013, diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi

Penulis: Duanto AS | Editor: Deddy Rachmawan

Laporan Wartawan Duanto A Sudrajat

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima saksi kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi tahun 2011-2013, diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi Senin (3/2) . Mereka diperiksa untuk tiga tersangka, yaitu Syahrasaddin -ketua kwarda-, Sepdinal -bendahara kwarda-, dan Ridwan -bendahara pembantu-.

Pemeriksaan saat ini tengah berlangsung di lantai dua gedung Kejati Jambi. Informasi yang diperoleh Tribun mereka yang diperiksa adalah Sarnubi Damay, Ahmad Fauzi, H Aswan, Idham Khalid, dan A Wahyudin.

"Jadwalnya lima orang diperiksa saksi," ujar Masyrobi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (2/1) siang.

Sejauh ini informasi yang diperoleh, saksi yang datang pemeriksaan adalah Idham Khalid, Ahmad Fuauzi, dan A Wahyudin. Sedangkan Sarnubi Damay sedang sakit, dan H Aswan akan diperiksa Jumat besok.

Minggu lalu, Kajati Syaifuddin Kasim menyatakan bahwa untuk kasus 2011-2013 Sekdaprov Jambi yang juga ketua kwarda, Syahrasaddin, ditetapkan tersangka. Dua lainnya, bendahara kwarda Sepdinal dan bendahara pembantu Ridwan namanya juga masuk kantong tersangka.

Sebagaimana pernah disebutkan, kasus kwrda akan bergerak maju dan mundur dari periode AM Firdaus tahun 2009-2011. Untuk periode setelah itu, yaitu tahun 2011-2013, tiga tersangka telah ditetapkan. Pihak kejaksaan tengah menelusuri kasus sebelum periode 2009.

Selain para ketua dan mantan ketua kwarda yang jadi tersangka, Direktur PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) pun telah dijadikan tersangka. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus tahun 1995-2009. Artinya, jangkauan kasus ini cukup luas karena dugaan korupsi terjadi sekira 18 tahun. (sud)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved