Kasus Pramuka

Syahrasaddin Pasrah

Menyusul penetapannya sebagai tersangka Ketua Kwarda Pramuka Jambi Syahrasaddin dikabarkan pasrah.

Penulis: bandot | Editor: Deddy Rachmawan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka 2011-2013, Ketua Kwarda Pramuka Jambi Syahrasaddin dikabarkan pasrah. Namun dia tidak ingin mengomentari lebih lanjut statusnya, termasuk langkah hukumnya pascapenetapan sebagai tersangka.
"Mau bagaimana lagi," ujar teman dekat Syahrasaddin menirukan komentar Sekdaprov Jambi, Rabu (29/1). Selebihnya Syahrasaddin, akrab disapa Sadin, menurut teman dekatnya, memilih tidak mengomentari kasusnya. "Beliau No Comment," katanya, tadi malam. Sekdaprov sekarang tengah berada di Jakarta menghadiri sebuah acara.
Hari ini direncanakan pulang ke Jambi. Kejati Jambi kemarin, resmi menyatakan Ketua Kwarda Pramuka Jambi 2012-2017, Syahrasaddin sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka 2011-2013. Selain Saddin, Kejati juga mengantongi dua nama tersangka lain. Yakni, Sepdinal Bendahara Kwarda Pramuka dan Ahmad Ridwan, Bendahara Pembantu Kwarda Pramuka.
Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim mengungkapkan, kasus pengusutan dugaan penyimpangan dana Kwarda 2011-2013 telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print‑31/N.5/Fd.I/01/2014, tertanggal 23 Januari 2013. Dalam kasus ini, Kejati telah memanggil Sepdinal dan Syahrasaddin.
Dalam Sprindik itu, selain kasus dana Kwarda 2011-2013 juga kasus dugaan penyimpangan dana Perkemahan Putri Tingkat Nasional (Perkempinas) 2012. "Dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, dengan tersangka Ir H S, MSi dkk (dan kawan kawan). Nah siapa itu, berarti ada lebih dari satu orang. Jadi Syahrasaddin sebagai tsk (tersangka)," ujar Syaifuddin di gedung Kejati, kemarin.
Apa peran Saddin dalam kasus itu? Dijelaskan, dia menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua kwarda dan ketua pelaksana Perkempinas. Di kasus Perkempinas sendiri, dari penjelasan ketua tim penyidik jaksa Agus Irawan, ada tiga hal yang menjadi masalah, yaitu pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, pertanggungjawaban tidak lengkap, dan pengeluaran yang sama sekali bukan peruntukkannya.
"Sekda agak berat ke Perkempinas," sebut Syaifuddin. Kajati menambahkan, kasus Perkempinas terdapat kejanggalan, yakni Sekdaprov berposisi sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Namun ternyata dia menunjuk empat orang lagi sebagai KPA, empat PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), dan empat bendahara. Termasuk di dalamnya, seorang mahasiswa dari Universitas Jambi. Dalam analoginya, seorang camat menunjuk lagi empat camat. "Masak camat nunjuk camat. Yang bisa nunjuk camat itu bupati, yang di atasnya. Instalasinya amburadul," jelasnya. .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved