Kasus Pramuka

Semua Ketua Kwarda Terseret

TRIBUNJAMBI.COM - DUA kali, Bendahara Kwarda Gerakan Pramuka Jambi Sepdinal ditetapkan menjadi tersangka

Penulis: Duanto AS | Editor: Deddy Rachmawan
zoom-inlihat foto Semua Ketua Kwarda Terseret
TRIBUNJAMBI/KURNIA PRASTOWO ADI
Sepdinal berbaju kemeja putih jelang penahanannya, Senin (2/12)

TRIBUNJAMBI.COM - DUA kali, Bendahara Kwarda Gerakan Pramuka Jambi Sepdinal ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi. Ini tentu membuat kaget, karena apabila nanti diputus bersalah majelis hakim, imbasnya hukuman yang dijalani nanti akan berlipat.
Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim, menyebutkan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi non-aktif itu menjadi tersangka kasus kwarda periode 2011-2013. Padahal sebelumnya, dia juga telah menjadi tersangka untuk periode 2009-2011. Untuk itu, akan diselesaikan dahulu kasus yang disidangkan lebih dulu.
"Saya pernah bilang, Sepdinal upayakan sidangkan satu kali. Tapi karena situasi dan kondisi pada waktu itu, maka kita ajukan juga," ujar Syaifuddin. Beberapa waktu lalu, kajati menyatakan hal itu mengingat akan memakan waktu lama. Lantas bagaimana nanti hukuman yang dijalani. Apakah harus dijadikan satu atau terpisah?
"Hukumannya nanti berbeda, dijumlah-jumlah," jelas kajati. Berkas Sepdinal periode 2009-2011, saat ini masih di tangan penyidik kejaksaan untuk penyusunan dakwaan. Berkas itu dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus kwarda jangkauannya luas. Pernah dipaparkan Syaifuddin, berangkat dari kasus AM Firdaus periode 2009-2011, kasus Kwarda bisa berjalan ke periode maju-mundur. Untuk jalan maju telah mengarah ke tersangka Syahrasaddin. Sedangkan untuk jalan mundur, saat ini sedang dalam penyelidikan periode Ketua Kwarda Chalik Saleh.
Namun untuk periode Ketua Kwarda Uteng Suryadiyatna, belum dilakukan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit di Bandung. Pihak kejaksaan akan berupaya mengirim penyidik Bandung. "Pasal 113 KUHAP, apabila saksi dipanggil penyidik sakit dengan alasan yg benar, penyidik bisa datang ke tempat itu untuk pemeriksaan," katanya. (sud)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved