Kasus Pramuka
Aspidsus Enggan Tanggapi Rumor Sprindik
enyelidikan kasus dugaan peyimpangan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi tahun 2011‑2013 kian mengerucut
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Penyelidikan kasus dugaan peyimpangan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi tahun 2011‑2013 kian mengerucut ke nama calon tersangka. Bahkan, beredar rumor telah keluar surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus itu. Namun Kejati masih bungkam, dan meminta menunggu proses penyelidikan.
Kasus Kwarda 2011-2013 merupakan lanjutan periode sebelumnya, kasus Kwarda Pramuka 2009‑2011, yang telah menyeret dua orang, seorang di antaranya telah disidangkan. Informasi yang berhasil Tribun himpun di Kejati Jambi, mengungkap surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus tersebut, bahkan telah keluar.
Seiring penerbitan Sprindik tersebut, telah dikantongi pula nama calon tersangka kasus itu. "Kasus Kwarda 2011‑2013, sudah keluar. Sudah ada nama tersangkanya keluar, kamu sudah tahu siapa," ujar sumber Tribun yang tidak mau disebut namanya, Selasa (28/1). Ketika ditanya siapa nama tersangka dimaksud, sumber itu tidak menjawab.
Hanya diungkapkan kalau Sprindik telah ditandatangani Kejati Jambi, kasusnya akan berlanjut. Dalam kasus Kwarda Pramuka sejumlah nama telah dipanggil, dan diminta kesaksiannya. Penelusuran Tribun terhadap kasus ini ke sejumlah sumber di internal Kejati mengerucut pada satu inisial.
Kasus ini sendiri terbagi dalam beberapa periode sejak 1994. Untuk kasus tahun 2011‑2013, sejumlah nama telah dipanggil, di antaranya Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin, Ketua Kwarda dan Sepdinal, Bendahara Kwarda dua periode. Sepdinal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kwarda periode 2009‑2011 mendampingi AM Firdaus, pada pertengahan Oktober 2013.
Sumber Tribun lain menjelaskan, seorang tersangka tidak bisa menjadi tersangka sebanyak dua kali dalam kasus sama. "Orang itu (Sepdinal) hanya akan dikenakan Pasal 64, tentang perbuatan berlanjut," katanya. Lantas siapa calon tersangka selanjutnya? "Sudah saya jelaskan, dari situ sudah tahu kan siapa," ujar sumber Tribun itu.
Terpisah, Aspidsus Kejati Jambi Masyrobi belum berkomentar. "(Nama tersangka) nanti akan tahu kalau sudah pemeriksaan saksi. Biarkan mengalir," jawabnya pendek. Selain mantan pejabat, penyelidikan kasus Kwarda Pramuka juga menyeret sejumlah pejabat Pemprov Jambi.
Namun Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Rahmad Hidayat mengaku belum mengetahui adanya penetapan tersangka baru dalam kasus Kwarda Pramuka, yang pengusutannya Kejati menetapkan beberapa nama tersangka itu. "Kita juga belum mengetahuinya," ucap Rahmad, tadi malam.
Sekadar informasi, berkas kasus Kwarda dengan tersangka Sepdinal sendiri kini masih di tangan penyidik untuk penyusunan dakwaan. Berkas Sepdinal sendiri saat ini masih di tangan penyidik kejaksaan untuk penyusunan dakwaan. Sedangkan kasus periode 2011‑2013, kini datanya telah dikirimkan ke BPKP Provinsi Jambi untuk penghitungan angka penyimpangan.
Telah Tiga Tersangka
DALAM catatan Tribun, pengusutan kasus Kwarda Pramuka telah menjerat tiga nama sebagai tersangka. Pengusutan kasus Kwarda periode 1995‑sekarang, Kejati telah menetapkan Semion Tarigan, Direktur PT Inti Indosawit Subur sebagai tersangka. Namun keruhian negara belum diketahui, meski kasusnya naik ke tahap penyidikan. Sedangkan kasus Kwarda Pramuka 2009‑2011, Kejati telah menetapkan AM Firdaus dan Sepdinal sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1,580 miliar. Pada kasus Kwarda Pramuka 2011‑2013, Kejati telah memanggil dua nama, yakni Sepdinal dan Syahrasaddin. Namun kerugian masih diaudit BPKP Provinsi Jambi. Informasi terakhir, kasusnya naik ke tahapan penyidikan. (sud)