Kasus Pramuka

Sepdinal Tahun Baru di LP

Sepdinal, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, akan melewati malam Tahun Baru 2014 di Lapas

Penulis: Duanto AS | Editor: Deddy Rachmawan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI ‑ Sepdinal, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, akan melewati malam Tahun Baru 2014 di Lapas Klas IIA Kota Jambi. Perpanjangan penahanan tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi tahun 2009‑2011 itu, diperpanjang 40 hari.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi memperpanjang masa penahanan dia, guna melengkapi berkas kasus yang pemberkasannya hampir selesai. Sepdinal ditahan karena posisinya sebagai bendahara kwarda, sebelumnya ditahan penyidik selama 20 hari terhitung 2‑21 Desember 2013.
"Sepdinal penahanan sudah resmi diperpanjang 40 hari, surat sudah ditandatangani. Itu untuk keperluan pemberkasan," ujar Asisten Tindak Pidan Korupsi Jambi, Masyrobi, kepada wartawan, Rabu (18/12) siang.
Artinya, perpanjangan masa penahanan itu terhitung dari 22 Desember 2013 sampai dengan 30 Januari 2014. Dalam waktu itu pula penyidik akan melengkapi berkas sebelum diajukan ke persidangan. "Sebelum 40 hari sudah selesai pemberkasannya," lanjut Masyrobi.
Kemarin, penyidik juga telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi. Itu guna penghitungan besar kerugian negara yang terjadi selama periode 2009‑2011. Hasil penghitungan, didapat angka kerugian negara Rp 1,580 miliar, sama dengan angka kerugian negara untuk tersangka AM Firdaus. "Saksi ahli dari BPKP sudah diperiksa, sudah selesai," katanya.
Dua pasal tipikor dikenakan, primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus kwarda periode tahun 2009‑2011, diduga terjadi kerugian negara dengan total Rp 1,580 miliar. Pengeluaran itu untuk kegiatan di luar kegiatan kepramukaan total Rp 506,610 juta, biaya perjalanan dinas dan personil yang melebihi standar dengan total Rp 210,106 juta, dan pengeluaran tidak didukung bukti Rp 863,328 juta. (sud)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved