Kasus Pramuka

Sepdinal Diminta Pilah Kuitansi Kwarda

JAMBI - Sepdinal diminta memilah-milah kuitansi milik Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi.

Penulis: Duanto AS | Editor: esotribun

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepdinal dijemput petugas Kejaksaan Tinggi Jambi di Lapas Klas IIA Kota Jambi, guna diminta memilah-milah kuitansi milik Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi.

Kuitansi itu adalah barang bukti, yang digunakan terkait kasus Kwarda Gerakan Pramuka Jambi periode 2009-2011 dan periode 2011-2013.

Sekitar pukul 14.00, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi yang juga bendahara kwarda itu datang menggunakan Toyota Avanza mobil operasional Kejati Jambi. Mengenakan kemeja putih, dia langsung naik ke lantai dua kantor kejaksaan.

"Sepdinal dipanggil untuk menjadi saksi. Untuk memilah-milah kuitansi tiap periode, dia bendahara," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Iskandarsyah, Selasa (10/12).

Belum dijelaskan secara rinci, kuitansi-kuitansi yang dipilah terkait apa saja. Apakah termasuk kuitansi untuk kegiatan Perkempinas atau kwarda secara keseluruhan. "Itu dari penyidik.
Kita tunggu saja hasilnya," lanjutnya.

Sepdinal ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, atas keterlibatannya sebagai bendahara dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana bagi hasil Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi periode 2009-2011.

Dia dikenakan dua pasal tipikor, primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus periode tahun 2009-2011 itu, Diduga terjadi kerugian negara dengan total Rp 1,580 miliar. Pengeluaran itu untuk kegiatan di luar kegiatan kepramukaan total Rp 506,610 juta, biaya perjalanan dinas dan personil yang melebihi standar dengan total Rp 210,106 juta, dan pengeluaran tidak didukung bukti Rp 863,328 juta. (sud)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved