Kasus Pramuka

Penangguhan Sepdinal Ditolak

JAMBI - Penangguhan penahanan Sepdinal tidak dikabulkan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

Penulis: Duanto AS | Editor: esotribun

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penangguhan penahanan Sepdinal Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Jambi, tidak dikabulkan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Penangguhan yang diajukan tidak ditanggapi, tidak dikabulkan," ujar Iskandarsyah, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (10/12) siang.

Tidak dijelaskan secara detil alasan tidak dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan. Namun yang jelas, pertimbangan tersebut adalah subjektif dari penyidik kejaksaan. "Kalau alasannya, itu pertimbangan dari penyidik," lanjutnya.

Terkait penangguhan Sepdinal, Kajati Jambi, Syaifudin Kasim mengaku tidak mengetahui apakah diterima atau ditolak. Dia memang pernah menerima salinan surat permintaan penangguhan dua kali, bukan surat asli. Pertama dari Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, sebelum penahanan Sepdinal, dan dari pengacara Sepdinal, Syahlan, sesudah penahanan.

Surat penangguhan tersebut dialamatkan Kajati Jambi c.q Aspidsus. "Ditujukan bukan untuk saya. Saya tidak mau menangani itu. Ya saya beri ke Aspidsus," lanjutnya.

Untuk perkembangan ditolak atau diterima, Syaifudin tidak mengetahui. Namun menurut dia, untuk teknis pengajuan surat, seharusnya ke kajati lebih dahulu. Kajati berkacamata itu mengungkapkan belum pernah menandatangani surat ijin penangguhan.

Sepdinal yang merupakan bendahara kwarda ditahan tim penyidik selama 20 hari, terhitung 2-21 Desember 2013. Saat ini dia ditahan di Lapas Klas IIA Kota Jambi.

Sebelumnya, penasehat hukum Sepdinal, Syahlan, telah mengajukan penangguhan penahanan ke Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi dua hari lalu, dengan alasan mengingat pekerjaan laporan akhir tahun banyak yang harus dikerjakan.

Penangguhan yang diajukan untuk pengalihan tahanan bukan di rumah tahanan negara. Untuk dialihkan ke penahanan kota atau penahanan rumah, itu adalah kebijakan dari kajati. (sud)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved