Breaking News
Fattah Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Dipidana penjara satu tahun dan dua bulan, Bupati Batanghari non-aktif yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil
Penulis: Duanto AS | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Duanto A Sudrajat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dipidana penjara satu tahun dan dua bulan, Bupati Batanghari non-aktif yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari tahun 2004, Abdul Fattah, mengajukan banding.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Eliwarti, juga menjatuhkan pidana denda
Rp 50 juta, subsidair penjara dua bulan.
"Menyatakan terdakwa Abdul Fattah, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Eliwarti dalam putusan, Selasa (26/11) siang.
Fattah dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus damkar Kabupaten Batanghari terjadi kerugian negara Rp 651 juta lebih. Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan membayar ganti, karena mempertimbangkan uang pengganti telah dibebankan atas terpidana lain, Usman Tarudjin dan Syargawi.
Terkait putusan majelis hakim, bagaimana sikap terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU)? Simak Koran Tribun Jambi, Tribun Jambi Digital dan E-Paper Tribun Jambi edisi Rabu (27/11) besok.