Upah Minimum Provinsi
Upah tak Sesuai, Buruh di Jambi Ancam Demo
TRIBUNJAMBI.COM - KETUA Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Jambi Roida Pane mengatakan
Penulis: andika | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -KETUA Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Jambi Roida Pane mengatakan, UMP yang diterapkan pemerintah tidak sesuai dengan KHL Jambi. Menurutnya UMP yang diterapkan seharusnya mencapai 1.648.000 rupiah.
Roida mengatakan, pihaknya sudah meminta pemerintah provinsi untuk menaikan UMP sesuai dengan KHL yang diusulkan. Namun setelah pertemuan dewan pengupahan pada 22 Oktober lalu, pemerintah tidak menyetujui usulan tersebut.
"Rapat dewan pengupahan saat itu dihadiri 4 serikat buruh, 4 asosiasi pengusaha dan 9 orang dari pemerintah. Namun saat itu rapat tidak menerima usulan kami, maka kami memutuskan untuk walk out dari rapat tersebut," ujar Roida.
Roida menambahkan saat rapat tersebut pihaknya sudah mengusulkan 80 item kebutuhan masyarakat. Dia juga mengatakan upah minimum tersebut berdasarkan tujuh jam kerja dan 40 jam seminggu di luar istirahat.
Menurut Roida UMP yang diterapkan tidak sesuai karena kebutuhan masyarakat Jambi semakin meningkat, apalagi beberapa kebutuhan pokok juga ikut naik seperti kenaikan harga Tarif Dasar Listrik dan BBM.
KSBSI menurut rencana akan melakukan unjukrasa untuk meminta kenaikan upah minimum sebelum jatuh penerapan UMP tersebut pada 1 November mendatang.
"Kami akan melakukan aksi unjuk rasa pada 29 Oktober selama tiga hari dengan jumlah massa yang banyak untuk menuntut kenaikan UMP," katanya.