Gugatan

Digugat ke PTUN, Pemkab Kerinci Tidak Mempermasalahkan

TRIBUNJAMBI.COM - Pemkab Kerinci tetap melarang Majelis Tafsir Alquran (MTA) untuk beraktivitas

Penulis: edijanuar | Editor: Rahimin

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pemkab Kerinci tetap melarang Majelis Tafsir Alquran (MTA) untuk beraktivitas, meski pengurus MTA Kerinci sudah menggugat keputusan bupati ke PTUN.

 Bupati Kerinci, Murasman melalui Kepala Kesbangpol, Asraf mengatakan, pemkab tetap berkomitmen menghentikan semua kegiatan MTA. Hal itu sesuai SK yang sudah dikeluarkan bupati.

 "Kalau MTA menggugat silakan saja. Yang jelas pemkab tetap dengan komitmen awal untuk melarang semua aktivitas MTA. Ini dilakukan, karena sudah meresahkan warga," katanya. 

 Untuk informasi, Majelis Tafsir Alquran (MTA), yang berkembang di Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayu Aro Barat, dianggap menyimpang dari ajaran Islam.  

 Unsur ulama Kerinci, Jasrial Zakir mengaku, keberadaan MTA sudah mengusik ketentraman warga dalam melaksanakan ibadah. Selain itu, bagi MTA daging babi dan anjing dianggap makruh, artinya boleh dimakan. "Mereka juga mengajarkan tafsir kepada masyarakat, padahal masyarakat belum tentu bisa memahami sampai sejauh itu," ujarnya.

 Sebelumnya, Kades Kebun Baru, Sugianto mengatakan, aliran MTA sudah berkembang selama setahun di Desa Kebun Baru. Pengikutnya sekitar 30 Kepala Keluarga (KK).

 Sementara itu, perwakilan MTA sendiri sampai saat ini belum berhasil dimintai keterangan. Informasinya, pengurus MTA di Kerinci sedang berada di Jambi untuk mengikuti persidangan di PTUN Jambi. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved