Gugatan
Bupati Kerinci Murasman Digugat ke PTUN
TRIBUNJAMBI.COM - Keputusan Bupati Kerinci, Murasman nomor 730/kep.332/2013, menuai kritikan keras
Penulis: edijanuar | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Keputusan Bupati Kerinci, Murasman nomor 730/kep.332/2013, menuai kritikan keras dari anggota Majelis Tafsir Alquran (MTA), khususnya yang ada di Kerinci.
Soalnya, surat keputusan berisikan larangan kegiatan anggota MTA di Kerinci, karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam, dan sudah menimbulkan keserahan masyarakat.
Tidak terima kegiatan mereka dihentikan, MTA melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, agar Pemkab Kerinci, segera mencabut keputusan itu. Soalnya dianggap tidak sesuai ketentuan.
Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo melalui Kasi Intel Anton Rahmanto dikonfirmasi mengakui adanya gugatan dari MTA tersebut. "Benar, MTA menggugat keputusan Bupati Kerinci ke PTUN," ujarnya, Senin (30/9).
Ia menjelaskan, sidang pemeriksaan berkas dalam gugatan itu sudah dilaksanakan pada 16 September. Dilanjutkan lagi pada 24 September lalu. "Sidang pembacaan gugatan akan berlangsung pada 8 Oktober mendatang," katanya.
Adanya gugatan itu, katanya, Bupati Kerinci Murasman melimpahkan kewenangan kepada Kajari Sungaipenuh. Selanjutnya kajari melimpahkan kewenangannya kepada tiga jaksa pengacara negara.
"Tiga jaksa pengacara negara yang ditunjuk dalam kasus ini adalah Jimmy, Anton Rahmanto, dan Arsyad," kata Anton, seorang jaksa yang ditunjuk.
Anton sendiri optimistis memenangkan kasus ini. Katanya, penertiban SK Bupati Kerinci tentang penghentian kegiatan MTA di sudah sesuai mekanisme.
"Kami optimistis menang. Lantaran penerbitan SK Bupati Kerinci sudah sesuai mekanisme. Saat ini kami sedang menyiapkan jawaban atas gugatan yang disampaikan MTA," ujarnya.
Informasi yang didapat Tribun, kuasa hukum MTA diserahkan kepada tim pengacara muslim, yakni Mahendra Data yang ditunjuk MTA pusat untuk melayangkan gugatannya.