Pencurian Minyak

Satu Unit Kilang Tradisional Seharga Rp 50 Juta

Rudi, salah satu pemilik kilang minyak tradisional di Desa Bayat, mengaku membutuhkan Rp50 juta

Editor: Deddy Rachmawan
zoom-inlihat foto Satu Unit Kilang Tradisional Seharga Rp 50 Juta
TRIBUNJAMBI/HANIF BURHANI
Tempat penyulingan minyak di Mestong yang digerebek

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI ‑ Rudi, salah satu pemilik kilang minyak tradisional di Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan mengaku membutuhkan Rp50 juta untuk membangun satu unit kilang tradisional penyulingan minyak mentah.
"Totalnya Rp50 jutaan, modalnya saya dapat dari meminjam ke orang maupun koperasi," ujar Rudi salah seorang warga Bayung Lencir usai operasi pembersihan kilang tradisional yang diduga ilegal di Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan oleh aparat gabungan, Jumat.
Ia menyebutkan, modal senilai Rp50 juta itu digunakan untuk mengurus berbagai kebutuhan kilang seperti menyewa lokasi, membeli tungku penyulingan hingga modal untuk membeli minyak mentah yang menurutnya berasal dari pengolahan sumur tua bukan dari hasil "illegal tapping" atau pencurian minyak dari pipa milik Pertamina.
Dalam satu kali pengolahan di satu unit kilang bisa memproses lima drum minyak mentah dengan kapasitas seribu liter. Sementara, untuk satu drum minyak mentah Rudi mengaku membeli dengan harga Rp300 ribu.
Setelah diolah atau dimasak menjadi minyak menjadi seperti bensin, solar maupun minyak tanah, ia menjual Rp700 ribu untuk setiap satu drum.
"Transaksi pembeliannya langsung ada yang datang ke lokasi kilang untuk membeli," katanya.
Rudi membantah apabila usahanya mengolah minyak mentah menggunakan kilang tradisional buatannya itu disebut ilegal, alasannya ia membeli minyak mentah dari pengolahan sumur tua oleh masyarakat yang memang banyak ditemukan di sejumlah desa di Kecamatan Bayung Lencir yang tidak diolah oleh Pertamina.
Ia juga membantah modal puluhan juta diperolehnya melalui bantuan cukong atau pemilik modal besar untuk membantu usahanya itu.
"Mungkin karena lokasi ini sudah dibersihkan, saya akan balik bekerja sebagai penyadap karet saja," ujar pria 35 tahun yang mengaku belum lama mengoperasikan kilang tradisional ini.
Sementara itu, Kepala Desa Bayat Kamari menyebutkan maraknya kilang tradisional di desanya sudah berlangsung satu tahun terakhir. Hanya saja, sejak terungkapnya kasus pencurian minyak milik Pertamina di kawasan itu, sejumlah warga mulai menghentikan usaha kilang tradisional.
"Dan hari ini benar‑benar di bersihkan aparat, untuk di Desa Bayat diperkirakan ada 200 lebih tungku kilang minyak tradisional," ujarnya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Iskandar menyebutkan, selama periode Januari hingga Juli 2013, pihaknya berhasil mengamankan 193 orang pelaku "illegal tapping" di daerah itu. Sementara memasuki Agustus 2013 dalam operasi selama tiga minggu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku 20 orang.
"Jumlah pelaku itu memang meningkat tajam dibanding 2012 lalu yang hanya 95 orang," katanya.
Menurut dia, dalam operasi pembersihan kilang ilegal yang direncanakan selama dua hari itu, telah dikoordinasikan dengan pihak terkait termasuk Pertamina pusat.
Dalam pembersihan kilang di Kecamatan Bayung Lencir itu pihaknya menurunkan 600 orang personil gabungan mulai dari kepolisian, TNI, Satpol PP, kejaksaan dan aparat Pemda Musi Banyuasin.
Saat proses pembersihan, sekitar 800‑an warga sempat menghalang‑halangi aparat karena enggan meninggalkan lokasi kilang yang berada di tengah‑tengah perkebunan sawit dan karet itu. Setelah hampir satu jam dilakukan negosiasi akhirnya warga membolehkan kilang yang ada dibersihkan.
Lokasi Desa Bayat di Kecamatan Bayung Lencir dan desa di sekitarnya dikenal banyak terdapat kilang tradisional pengolahan minyak mentah oleh warga. Lokasinya bahkan tidak jauh dari jalan lintas timur (Jalintim) Sumatra arah Sumatra Selatan menuju perbatasan Provinsi Jambi.
Oleh pihak Pertamina di daerah itu memang dinilai sangat rawan akan pencurian minyak, tepatnya di jalur pipa Tempino menuju Plaju.
Pada jalur pipa kerap ditemukan telah dibor dan diambil minyaknya melalui selang yang ukuran panjangnya lebih dari empat kilometer. Diduga minyak mentah hasil pencurian itu diolah di beberapa titik kilang tradisional di daerah itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved